Berita

Razia Malam di IUP PT Timah Tempilang Tanpa Surat, Warga Tuding Sersan Wahyudi dan Bos Abun Terlibat 

446
×

Razia Malam di IUP PT Timah Tempilang Tanpa Surat, Warga Tuding Sersan Wahyudi dan Bos Abun Terlibat 

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva Al Akhab dan Tim

TEMPILANG, Berita5.co.id — Sejumlah penambang kecil di Kecamatan Tempilang melaporkan dugaan razia malam tanpa surat perintah resmi di lokasi tambang darat yang dikenal warga sebagai “Tambang 21”, berada di wilayah IUP milik PT Timah Tbk, Kamis (26/02/2026).

Razia itu, menurut kesaksian warga, melibatkan oknum aparat  TNI bernama Sersan Wahyudi yang disebut menjabat sebagai Babinsa Desa Benteng Kota dan diduga dilakukan atas permintaan seorang pengusaha tambang, Bos Abun alias Indra.

Warga menyebut, izin Surat Perintah Kerja (SPK) pengusaha tersebut telah habis masa berlakunya.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan sekadar penertiban tambang ilegal, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan di wilayah konsesi negara.

Razia terjadi pada malam hari. Tanpa surat tugas yang diperlihatkan kepada warga, sejumlah mesin tambang disebut disita dan aktivitas dihentikan paksa.

“Mesin itu kami beli dari hutang. Kalau disita, anak kami makan apa?” ujar seorang penambang sambil memegang helm retak di tangannya, Minggu (01/03/2025).

Warga mengaku tidak menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum tindakan tersebut.

Mereka hanya diminta berhenti beroperasi dan meninggalkan lokasi.

Tambang 21, menurut penuturan warga, dulunya dikelola oleh Bos Abun alias Indra berdasarkan SPK.

Namun, masa kerja izin tersebut disebut telah berakhir. Di sisi lain, wilayah itu tetap berada dalam IUP resmi PT Timah.

“Kalau izinnya sudah habis, kenapa masih bisa mengatur dan menyuruh razia?” kata seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber lapangan, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan:

1. Razia dilakukan malam hari tanpa surat perintah resmi yang diperlihatkan.

2. Diduga melibatkan oknum aparat TNI aktif.

3. Diduga atas permintaan pengusaha yang SPK-nya telah habis.

4. Lokasi berada dalam wilayah IUP PT Timah.

Secara hukum, aparat militer tidak memiliki kewenangan melakukan razia sipil tanpa mandat resmi atau permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang.

Jika benar tindakan tersebut dilakukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok, maka ini berpotensi menjadi pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Sersan Wahyudi dan Bos Abun alias Indra

Di Tempilang, tambang rakyat adalah pilihan terakhir ketika sawah tak lagi produktif dan pekerjaan sulit didapat.

Banyak keluarga menggantungkan hidup dari tambang darat skala kecil.

Seorang ibu yang suaminya ikut menambang menuturkan dengan suara bergetar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!