Penulis: Radak07
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Aroma pelanggaran itu tercium sejak sore.
Di saat azan Magrib belum lama berlalu dan umat Muslim menata niat menahan diri di bulan suci, aktivitas keluar-masuk kendaraan justru tampak hidup di depan sebuah tempat hiburan malam di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama.
Nama tempat itu Insanity KTV & Lounge.
Tim investigasi yang turun pada Minggu (01/03/2026) mendapati indikasi kuat bahwa lokasi tersebut telah menerima tamu lebih awal dari jam operasional yang lazim dibatasi selama Ramadan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Jika temuan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar soal bisnis hiburan, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan dan sensitivitas sosial di bulan yang dimuliakan mayoritas warga kota ini.
Reservasi Dibuka, Tamu Masuk Sejak Sore
Seorang pria yang mengaku bernama Depi (32), warga Koba, tak menampik kedatangannya ke lokasi untuk menemui rekan-rekannya.
“Di dalam sudah ada,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa aktivitas sudah berlangsung sebelum waktu yang dianggap pantas selama Ramadan.
Lebih jauh, seorang perempuan yang meminta namanya disamarkan sebagai Bunga secara terbuka menawarkan reservasi.
“Sekarang Insanity sudah buka bang, kalau abang mau reservasi bisa langsung ke saya saja,” ucapnya.
Kalimat itu bukan sekadar promosi, ia menjadi sinyal bahwa operasional berjalan normal tanpa jeda, tanpa penyesuaian berarti.
Padahal, saban Ramadan, Pemerintah Kota Pangkalpinang secara rutin memberlakukan pembatasan ketat bagi tempat hiburan malam.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan bahkan mengarah pada penutupan sementara guna menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Jika benar buka lebih awal, pertanyaannya: apakah pengelola tidak mengetahui aturan, atau justru merasa kebal terhadapnya?
Antara Regulasi dan Fatwa
Secara administratif, pelanggaran jam operasional dapat berimplikasi pada sanksi mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin.












