Berita

Puluhan Warga Demo Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Desak Keadilan untuk 9 Terdakwa Tipikor Timah

×

Puluhan Warga Demo Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Desak Keadilan untuk 9 Terdakwa Tipikor Timah

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak Babel
PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Puluhan warga asal Bangka Selatan dan sekitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026).

Mereka datang membawa satu tuntutan utama, yakni meminta proses hukum terhadap sembilan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Bangka Selatan, berjalan secara adil dan terbuka.

Sekitar 50 orang mengikuti aksi tersebut. Massa dipimpin aktivis asal Bangka Selatan, Achmad Rosidi.

Aksi berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB dan mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung.

Di balik pagar pengamanan, massa menyuarakan berbagai pertanyaan terhadap konstruksi perkara yang kini memasuki tahapan penting di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Pertanyaan paling keras diarahkan pada mengapa hanya sejumlah mitra usaha yang diproses pidana, sementara menurut orator Rosidi terdapat banyak CV lain yang juga terlibat dalam aktivitas kemitraan pertambangan PT Timah.

“Kalau memang ada 167 CV, mengapa hanya sembilan yang ditangkap?” demikian substansi tuntutan yang disampaikan dalam orasi Rosidi.

Sembilan Pengusaha di Tengah Perkara Rp4,16 Triliun

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.

Dalam persidangan yang mulai digelar 9 September 2026, terdapat 11 terdakwa, terdiri dari sembilan pihak swasta/mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.

Sembilan terdakwa dari pihak mitra usaha tersebut adalah Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro alias Aliong To, Hanizaruddin, dan Usman Hamid alias Cenkiong.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah sepanjang 2015–2022.

Angka yang menjadi salah satu pusat perhatian perkara adalah Rp 4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.

Nilai tersebut disebut dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP tertanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

Namun justru angka Rp 4,16 triliun inilah yang menjadi salah satu titik pertanyaan dalam aksi massa.

Rosidi mempertanyakan bagaimana angka tersebut dihitung dan bagaimana hubungan antara kerugian negara dengan perbuatan masing-masing terdakwa dibuktikan di persidangan.

“Kami ingin tahu bagaimana BPKP menghitung sampai negara dirugikan Rp4,16 triliun,” menjadi salah satu substansi tuntutan massa.

Eksepsi Sudah Dibacakan, Hari Ini Jaksa Menjawab

Aksi massa berlangsung bersamaan dengan agenda persidangan 22 September 2026, yakni tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa yang sebelumnya dibacakan pada 16 September 2026.

Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum Harianto dan Hendro mempertanyakan dasar hukum dakwaan JPU.

Mereka menyatakan kliennya bekerja di dalam wilayah IUP PT Timah dan merupakan mitra usaha berdasarkan Surat Perjanjian (SP) serta Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Timah.

Pihak terdakwa juga menyatakan hasil produksi dijual kembali kepada PT Timah.
Sebaliknya, JPU tetap pada konstruksi dakwaannya.

Jaksa menduga mekanisme SP dan SPK tersebut digunakan untuk melegitimasi aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola pertambangan dan berkontribusi terhadap kerugian negara Rp4,16 triliun.

Dengan demikian, terdapat dua konstruksi yang kini berhadapan di ruang sidang. Di satu sisi, penuntut umum mendalilkan adanya penyimpangan dalam tata kelola kemitraan.

Di sisi lain, penasihat hukum mempertanyakan bagaimana aktivitas yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah, berdasarkan dokumen kemitraan dan dengan hasil timah diserahkan kepada PT Timah, kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

Di Mana Batas Kesalahan Mitra dan Kesalahan Tata Kelola?

Inilah titik yang membuat perkara Bangka Selatan menjadi penting untuk diuji secara terbuka di persidangan.

Sebab, program kemitraan PT Timah pada dasarnya dirancang sebagai instrumen jasa pertambangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, bukan untuk menggantikan fungsi pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!