Babel hari iniBangka BaratBangka BelitungEdukasiLokalNews

Potret Buram Tata Niaga Timah di Tempilang: Di Balik Dua Kampel di Belakang Mushola At-Tibyan

149
×

Potret Buram Tata Niaga Timah di Tempilang: Di Balik Dua Kampel di Belakang Mushola At-Tibyan

Sebarkan artikel ini

Laporan Investigatif Oleh: Belva Al Akhab, Reza Erdiansyah, SH, dan Yudi

Senja jatuh perlahan di Teluk Baruk, Desa Air Lintang, Tempilang, Selasa (11/11/2025). Cahaya jingga meluruh di permukaan laut ketika dua sosok berjalan tergesa dari arah speedboat yang baru merapat. Di punggung mereka tergantung dua kampel karung besar, berat dan tertutup rapat. Tak ada suara selain desir pasir, ombak kecil, dan hembusan napas yang tertahan. Mereka berjalan cepat melewati sisi mushola kecil bernama At-Tibyan, sebelum menghilang ke balik sebuah rumah bercat hijau.

Karung itu bukan sembarang karung. Dalamnya tersimpan logam abu-abu yang membuat sejarah Pulau Bangka bergetar sejak berabad lalu: timah cucian dari ponton laut, milik seseorang yang namanya kian bergaung: Wansyah.

Namun jalur yang ditempuh sore itu bukanlah jalur resmi. Seharusnya, hasil timah dari ponton mitra mesti dibawa ke tempat penimbangan CV PAB adalah titik kendali yang diawasi PT Timah Tbk sebagai bagian dari tata niaga mineral negara. Namun dua kampel berat itu justru singgah ke rumah pribadi, persis di belakang mushola.

Sebuah langkah kecil yang membocorkan cerita besar: bahwa di Tempilang, aturan hanya menjadi bayangan tipis, dan pengawasan hanyalah kertas yang gampang diterobos oleh realitas.

Saiman, seorang nelayan tua yang rambutnya memutih oleh garam laut dan usia, adalah orang pertama yang menyaksikan pergerakan mencurigakan itu.

“Emang ada tadi kulihat beberapa orang bawa timah turun dari speed ke belakang mushola At-Tibyan. Dua kampel lebih timah dibawa mereka,” ujarnya kepada jurnalis, Jum’at (14/11/2025)

Nada suaranya gemetar, bukan karena dingin laut, melainkan oleh sesuatu yang lain yaitu ketakutan.

Ketika ditanya mengapa ia tak langsung menahan mereka atau melapor, jawabannya pendek namun sarat makna:

“Takutlah pak, cuma sendiri. Aku cuma lihat ada timah dibawa ke rumah cat hijau tu.”

Ketakutan ini bukan cerita baru dalam ekosistem tambang rakyat. Di banyak desa pesisir Bangka Belitung, laporan warga sering tenggelam oleh relasi kuasa yang tak pernah tertulis namun kukuh terpatri: siapa punya jaringan, siapa punya ponton, siapa dekat dengan panitia, siapa punya akses ke oknum.

Di Tempilang, itu semua mulai nelayan, operator ponton, panitia CV, hingga satgas lokal bersentuhan setiap hari. Semua saling melihat, saling tahu, namun tak selalu berani bicara.

Menurut prosedur resmi PT Timah Tbk, seluruh hasil timah cucian dari ponton mitra wajib:

Dibawa langsung ke tempat penimbangan CV,

Ditimbang di bawah pengawasan panitia dan perwakilan PT Timah,

Dilaporkan sebagai dasar pembayaran,

Didistribusikan kontribusinya kepada masyarakat pesisir, termasuk nelayan.

Namun itu hanya bunyi di atas kertas. Di lapangan, rentang antara aturan dan kenyataan seperti dua pulau yang terpisah oleh badai.

Hariyanto, panitia CV PAB, menegaskan hal yang selama ini menjadi doktrin di atas meja rapat:

“Kami tidak pernah izinkan ponton binaan membawa timah ke rumah. Semua harus ke penimbangan.”

Namun Tempilang memiliki kenyataannya sendiri.

Baik nelayan, satgas, maupun warga mengonfirmasi bahwa praktik membawa timah ke rumah “untuk dipotong reman makan” sudah lama terjadi. Reman makan adalah alasan klise untuk memotong sebagian hasil di rumah sebelum masuk penimbangan istilah yang sejak lama menjadi pembenaran informal dalam tambang rakyat.

Dari reman kecil itulah lubang besar keteraturan timah bermula.

Ketua Nelayan Tempilang, Bahar, mengamini hal itu:

“Sudah sering Wansyah lakukan. Alasannya selalu sama: timah dibawa ke rumah dulu untuk dipotong reman makan” ungkapnya dengan nada getir seperti air garam.

Di banyak lokasi tambang rakyat di Indonesia, pola ini berulang:

Hasil ditahan sementara di rumah,

Dipilah, dipotong, dijual sebagian,

Baru sisanya masuk penimbangan,

Laporan resmi menyusut,

Negara kehilangan pendapatan,

Masyarakat terbelah antara yang menikmati dan yang diam karena takut.

Pola ini juga terekam dalam laporan Transparency International (2022) yang menilai sektor tambang negara berkembang rawan terhadap leakage kebocoran rantai pasok dari titik produksi ke titik jual.

Demikian pula panduan OECD (2020) tentang rantai pasok mineral yang mencatat bahwa tanpa inspeksi lapangan yang rutin dan independen, praktik manipulasi berat dan mutu menjadi hal lumrah.

Laporan UNEP (2023) bahkan menyebutkan bahwa negara-negara produsen timah di Asia Tenggara menghadapi krisis integritas rantai pasok akibat “fragmentasi pengawasan dan jaringan informal lokal.”

Apa yang terjadi di Tempilang adalah miniatur dari laporan itu hanya berbeda skala, bukan pola.

Reza Erdiansyah, SH, Wakil Ketua HNSI Bangka Barat, yang hadir malam itu, menyampaikan pernyataan yang mengiris langsung ke jantung persoalan:

“Ini indikasi permainan dari ponton nakal. Bisa jadi ada oknum panitia ikut bermain.”

Gunung persoalan ini berdiri di atas jaringan yang saling melindungi:

• Operator ponton
Ingin hasil maksimal, kadang mengorbankan aturan.

• Panitia CV
Dalam beberapa kasus di daerah lain, ada yang tergoda “menutup mata.”

• Oknum pengawas
Sering kali berhubungan sosial dengan pelaku lapangan.

• Aparat lokal
Sering dihadapkan pada dilema “stabilitas sosial.”

Reuters (2025) dalam laporan investigatifnya mencatat bahwa Indonesia mengalami ‘shadow economy of tin’ ekonomi bayangan timah yang tidak tercatat secara resmi, namun berputar dalam jaringan lapangan yang sangat kuat.

Ketika negara bicara tata kelola, lapangan bicara tradisi.
Ketika negara bicara aturan, lapangan bicara kebutuhan.

Dan di celah itu, bocoran demi bocoran menjadi lumrah.

Dua Kampel di Belakang Mushola: Simbol dari Sistem yang Retak

Lokasi kejadian bukan tempat sembunyi yang rumit. Mushola At-Tibyan adalah bangunan kecil sederhana di tepi pantai. Rumah bercat hijau di belakangnya hanyalah rumah biasa, bukan gudang.

Namun malam itu, dua kampel yang diturunkan dari speedboat menuju rumah kecil itu menjadi metafora keras:

Indonesia mungkin kaya timah, tetapi miskin keberanian menimbang kejujuran.

Dalam tata niaga yang terputus, logam berharga itu menjadi komoditas abu-abu:

Tidak sepenuhnya legal,

Tidak sepenuhnya ilegal,

Tapi mengalir seperti air dalam celah-celah sistem.

Pengawasan di lapangan sering kali bersifat administratif. Ini bukan sekadar asumsi, tetapi fakta yang muncul dalam berbagai laporan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Tahun 2025, Kejagung RI menyita lima smelter timah di Bangka Belitung karena dugaan manipulasi laporan produksi dan penimbangan, berdasarkan pemberitaan Detik.com dan Beritasatu.

Dalam rilis resmi Kejagung (2025), jaksa menyebut “pola penggelapan yang dilakukan secara berulang dan terukur.”

Pola itu bermula dari hal sederhana: laporan timbangan yang tidak sesuai.

Seperti yang terjadi di Tempilang.

Ketika dua kampel itu masuk rumah pribadi, bukan tempat penimbangan, maka:

proses audit hilang,

jejak produksi putus,

titik pengawasan menghilang.

Di titik itu, sistem runtuh.

Teluk Baruk, dengan garis pantainya yang memanjang dan lampu-lampu ponton yang berkedip seperti kunang-kunang, menjadi saksi paling jujur. Ia melihat lebih banyak daripada pejabat yang datang sesekali, atau laporan administratif yang ditandatangani tanpa inspeksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!