Berita

Misteri Telaga Zholim di Kuday Sungailiat: 4 Tahun Hendra Menanti Janji Reklamasi yang Tak Kunjung Datang

423
×

Misteri Telaga Zholim di Kuday Sungailiat: 4 Tahun Hendra Menanti Janji Reklamasi yang Tak Kunjung Datang

Sebarkan artikel ini
Hendra berfoto tepat di belakang kolonh yang asebut dengan nama Telaga Zholim, di Kuday Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (14/11/2025). (tras)

Oleh: Bangdoi Ahada
BANGKA, Berita5.co.id — Di halaman belakang rumah keluarga Hendra Saputra Djauw, menganga sebuah kolong tambang berdiameter hampir satu hektar.

Airnya hijau gelap, dalam dan sunyi, begitu kontras dengan dulu ketika hamparan kebun kelapa tumbuh rapi di tanah warisan keluarganya itu.

Kini, jarak permukaan kolong itu hanya tinggal sekitar 10 meter dari dinding rumahnya.

Setiap hujan turun, tanah di bibir kolong juga perlahan merayap turun, membuat keluarga ini hidup dalam kecemasan.

Warga setempat menyebut danau buatan itu sebagai “Telaga Z’holim”—nama yang Hendra pilih sebagai bentuk protes atas apa yang ia sebut sebagai ketidakadilan dan kelalaian mitra atau perusahaan rekanan PT Timah Tbk.

Empat Tahun Janji yang Tak Pernah Terealisasi

Sejak 2021, Hendra mengaku telah berjuang mendesak PT Timah untuk melakukan reklamasi penimbunan, penataan lahan, dan pemulihan lingkungan, sesuai kewajiban perusahaan setelah memanfaatkan lahan eks-TK.1.719 A Kuday DU.1517 tersebut.

Namun, menurut Hendra, usaha itu hanya berbuah rentetan janji tanpa aksi.

Ia mencatat, paling sudah beberapa kali janji itu ia harapkan menjadi bukti, diantaranya adalah:

• 3 tahun lebih ditangani K3LH Pusat PT Timah namun tak selesai. Jadwal reklamasi beberapa kali dibuat, tetapi dibatalkan dengan alasan “change management”.

• Hampir 1 tahun berada dalam ranah Divisi Bangka Utara tanpa kejelasan eksekusi.

• Surat-surat permohonan yang ia kirim langsung ke Kantor PT Timah di Sungailiat tak berbalas.

• Kasus ini sudah disentuh Mind.Id (2022), Ombudsman RI (2023), RDP DPRD Babel (Februari 2024), hingga Kementerian ESDM (29 Oktober 2025), namun tak ada eksekusi reklamasi yang terlihat.

“Padahal hanya satu hektar. Pejabat Kementerian ESDM sendiri bilang, ini kasus kecil yang harusnya mudah diselesaikan. Lalu ada apa sebenarnya?” ujar Akuan, sapaan akrab Hendra sembari menatap kolong sunyi di belakang rumahnya tersebut.

Dugaan Penambangan & Pengambilan Material Ilegal

Kisah ini tidak berhenti pada keterlambatan reklamasi.

Hendra membeberkan dugaan lain yang selama ini terjadi pada lahan keluarga tersebut, dimana material overburden dan tailing —yang menurut PT Timah akan digunakan kembali untuk penimbunan—justru diambil keluar lokasi oleh sejumlah sopir truk dan operator alat berat.

“Aktivitas itu terjadi dari 2021 sampai 2025,” ujar Hendra.

“Kami lapor, tapi PT Timah diam. Tidak ada penindakan, tidak ada klarifikasi.” tambahnya.

Dalam satu insiden, Hendra mengaku bahkan dicengkeram dan dibanting oleh seorang oknum yang diduga menjadi beking kegiatan angkut material tersebut.

“Waktu saya jelaskan jangan ambil material itu, saya justru diseret dan ditekan. Ketika saya lapor ke PT Timah Sungailiat, staf hanya diam,” tukasnya.

Keterangan terbaru Hendra pada 15 November 2025 menyebutkan bahwa kasus ini bukan hanya soal reklamasi. Tapi ada dugaan ilegal tambang oleh mitra PT Timah: CV KJM / AK.

“Mungkin kami ini sudah jadi target permainan izin SPK Timah sejak awal,” tandasnya.

Jika benar, persoalan reklamasi hanyalah puncak gunung es dari rantai dugaan penyalahgunaan izin operasional dan tata kelola kemitraan tambang.

Pertanyaan Besar: Mengapa Reklamasi Tidak Jalan?

Dari berbagai dokumen, kasus ini menyimpan sejumlah tanda tanya yang patut didalami:
1. Mengapa reklamasi 1 hektar bisa mangkrak 4 tahun?Padahal regulasi jelas:
• Reklamasi harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kegiatan tambang selesai.
• Kegiatan tambang tidak boleh menyisakan kondisi membahayakan rumah warga.

2. Benarkah alasan “tidak bisa reklamasi karena di bawah 5 hektar”?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *