Laporan : Nazaruddin
LAMPUNG SELATAN, Berita5.co.id — Jajaran Polsek Candipuro mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diketahui masih berusia muda, termasuk seorang pelajar yang diduga telah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian di wilayah setempat.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, HY (22), mahasiswa warga Desa Rantau Minyak, yang kehilangan dua unit telepon genggam saat rumahnya dibobol pada Rabu (27/5/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga seluruh barang bukti milik korban berhasil ditemukan,” kata Ali Humaeni.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan pisau dapur. Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian ketika saksi, S (47), hendak membuka jendela kamar belakang dan mendapati gerendel dalam keadaan rusak.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah, saksi mengetahui dua telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja televisi telah hilang. Barang yang dicuri berupa satu unit Samsung Galaxy A34 5G warna abu-abu dan satu unit Vivo Y91C warna merah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap M.F.P. (16), warga Desa Rantau Minyak. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, D.A. (14), yang juga warga Desa Rantau Minyak.












