Oleh: Belva Al Akhab dan Satrio
KELAPA, Berita5.co.id — Matahari siang membakar tanah bekas galian. Di atas lahan Hak Guna Usaha PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas, ratusan penambang timah berkumpul. Mereka datang tanpa senjata. Yang dibawa kecemasan soal perut, soal hari esok.
Di hadapan mereka berdiri aparat kepolisian. Tidak ada tameng diangkat. Tidak ada gas air mata disiapkan. Negara hadir tanpa gestur kekerasan.
Di titik itu, Kombes Pol. Muhammad Akbar Khodri, Kepala Biro Operasi Polda Kepulauan Bangka Belitung, melangkah maju. Ia tidak memulai dengan perintah. Ia memperkenalkan diri. Tidak mengancam. Ia menjelaskan.
“Kami tidak datang untuk menciptakan ketegangan. Kami hadir untuk meluruskan persoalan, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum berjalan adil,” kata Akbar Khodri, Rabu, 4 Februari 2026.
Bagi kepolisian, ini bukan sekadar pengamanan unjuk rasa. Ini uji cara negara mengelola konflik sumber daya dengan kekuatan atau dengan kebijakan.
Dalam orasinya, Akbar Khodri menyebut satu fakta yang kerap dihindari dalam konflik tambang adalah tambang rakyat sudah ada jauh sebelum peta izin ditarik. Ia mengakui realitas ekonomi warga adalah dapur, sekolah anak, dan utang yang tidak menunggu hasil mediasi.
Namun empati itu tidak membuat batas hukum kabur.
“Penambangan hanya boleh di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan yang sah. Di luar IUP, itu pelanggaran hukum apa pun alasannya,” ujarnya.
Kalimat itu disampaikan tanpa ultimatum. Tidak ada ancaman pembubaran. Negara tidak meninggikan suara. Negara memilih menjelaskan.
Akar demonstrasi ini bukan semata soal timah. Ia soal ruang. Di atas tanah yang sama, hidup dua peta yaitu peta korporasi dan peta penghidupan warga.
Alih-alih memaksakan satu versi, polisi membuka ruang pembuktian.












