“Ada dua peristiwa hukum di sana. Kegiatannya serupa, tetapi subjek dan akibat hukumnya berbeda, sehingga proses penyidikannya kami pisahkan,” kata Viktor.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.
Penyidik juga menduga masih terdapat dua alat berat lain yang tertimbun di lokasi kejadian.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujar Viktor.
Hingga saat ini, aparat kepolisian bersama tim SAR masih berada di lokasi tambang.
Selain pendalaman penyidikan, pencarian terhadap satu korban yang belum ditemukan terus dilakukan.
Kasus Pondi kembali membuka persoalan lama penambangan timah di Bangka Belitung.
Praktik tambang berisiko tinggi, relasi pemodal–pekerja yang timpang, serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Penetapan tersangka menjadi langkah awal, namun publik menanti sejauh mana pengusutan ini mampu menelusuri rantai tanggung jawab, tidak hanya di tingkat operator lapangan, tetapi juga aktor-aktor di balik modal dan distribusi timah. (B5)












