Berita

Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Insiden Tambang Maut Pondi: Penyidik Pisahkan Perkara Kematian dan Tambang Ilegal

139
×

Polda Babel Tetapkan Tiga Tersangka Insiden Tambang Maut Pondi: Penyidik Pisahkan Perkara Kematian dan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id  — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden kecelakaan tambang timah Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja tambang.

Penetapan tersangka ini menandai babak awal pengusutan hukum atas aktivitas tambang yang selama ini diduga berlangsung tanpa pengawasan memadai.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan melakukan serangkaian penyidikan di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 5 Februari 2026,” ujar Viktor dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).

Yang menarik, penyidik memutuskan memisahkan peristiwa hukum di lokasi yang sama.

Menurut Kapolda, terdapat dua aktivitas penambangan dengan pelaku dan konsekuensi hukum berbeda, meski dilakukan dalam satu kawasan tambang.

Peristiwa pertama melibatkan tersangka berinisial Kh alias A alias HKS dan S alias A, yang disebut sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah.

Aktivitas tambang yang mereka kelola berujung pada kecelakaan fatal yang menewaskan tujuh pekerja.

Sementara peristiwa kedua melibatkan S alias A, yang juga berperan sebagai pemilik dan pemodal, dengan delapan orang pekerja di area penambangan yang bersebelahan.

Aktivitas ini ditangani sebagai perkara terpisah, terutama terkait dugaan penambangan timah ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *