Pasal pengupahan menyebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran pengupahan juga dapat berimplikasi pidana.
Pakar ketenagakerjaan menilai, jika aduan karyawan ini terbukti, maka perusahaan tidak hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga mencederai prinsip keadilan industrial.
Ruang Klarifikasi dan Tanggung Jawab Negara
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Citra Golden Tunggal belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan karyawan tersebut.
Media ini masih berupaya meminta klarifikasi untuk memastikan keberimbangan informasi.
Di sisi lain, persoalan ini kembali menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan daerah.
Pengawasan aktif menjadi krusial, terutama terhadap perusahaan yang telah lama beroperasi dan memiliki kapasitas produksi besar, namun diduga mengabaikan hak dasar pekerjanya.
Bagi para karyawan, harapannya sederhana: upah yang layak dan perlakuan yang adil.
“Kami cuma minta sesuai aturan. Kami kerja tiap hari, produksi jalan terus. Tapi kesejahteraan kami seperti jalan di tempat,” ujar salah satu pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik pertumbuhan industri dan angka produksi, ada wajah-wajah buruh yang kesejahteraannya tak boleh diabaikan oleh negara maupun pelaku usaha.
Media ini sempat mengkonfirmasi kepada owner air kemasan VIZ, <span;>Hery Santoso alias Acung, pada Selasa (3/2026) sekitar pukul 09.09 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan, Acung belum merespon.(B5)












