Berita

Perusahaan Air Kemasan VIZ Gaji Karyawan Dibawa UMR, Pengawasan Disnaker Letoy

152
×

Perusahaan Air Kemasan VIZ Gaji Karyawan Dibawa UMR, Pengawasan Disnaker Letoy

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id  — Di balik deru mesin pengisian botol berkapasitas 8.000 unit per jam dan produksi ribuan karton air minum kemasan setiap hari, tersimpan cerita lain yang nyaris tak terdengar  keluhan karyawan soal upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

PT Citra Golden Tunggal, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek ViZ, telah beroperasi lebih dari satu dekade di Kepulauan Bangka Belitung.

Perusahaan ini mengantongi izin Dinas Kesehatan dan label Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 2006, berdiri secara resmi pada 2009, dan mulai berproduksi pada 10 November 2010.

Kapasitas produksinya menjadikan perusahaan ini salah satu pemain penting dalam pemenuhan kebutuhan air minum kemasan di wilayah Babel dan sekitarnya.

Namun, sejumlah karyawan mengungkapkan bahwa kemajuan produksi tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan tenaga kerjanya.

“Gaji kami sudah hampir 10 tahun dak naik, Pak. Sampai sekarang masih di bawah UMR. Lembur dibayar harian, kalau dak masuk sehari gaji langsung dipotong,” ujar seorang karyawan kepada media ini, meminta identitasnya dirahasiakan.

Selisih Upah dan Skema Potongan

Berdasarkan penuturan beberapa pekerja, gaji bulanan yang mereka terima berkisar Rp3.200.000, sementara UMR Kepulauan Bangka Belitung tahun berjalan sebesar Rp4.035.000.

Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp 800.000 per bulan dari standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Ironisnya, para pekerja menyebut potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan justru dihitung berdasarkan standar UMR, dengan potongan sekitar Rp112.000 per bulan.

Praktik ini dinilai janggal karena dasar penghitungan iuran tidak sejalan dengan upah riil yang diterima pekerja.

“Potongan BPJS pakai standar UMR, tapi gaji kami di bawah UMR. Kami merasa dirugikan dua kali,” kata karyawan lainnya.

Dalam perspektif hukum, pembayaran upah di bawah UMR merupakan pelanggaran serius.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merevisi sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *