Babel hari iniBangka BelitungEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsOpini

Pers BEJO’S dan Jalan Panjang Reformasi Jurnalistik: Saatnya Menata Ulang Profesionalisme Wartawan di Indonesia

59
×

Pers BEJO’S dan Jalan Panjang Reformasi Jurnalistik: Saatnya Menata Ulang Profesionalisme Wartawan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Caption : Ketua PJS Bangka Belitung

Oleh: Rikky Fermana (Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Bangka Belitung)

BANGKA BELITUNG – Ketika Direktorat IKPD Kementerian PPN/Bappenas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Desain dan Persiapan Implementasi Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2 Juni 2026, publik tentu berharap lahir sebuah diskusi yang komprehensif mengenai masa depan pers Indonesia.

Gagasan BEJO’S pada dasarnya merupakan konsep yang sangat baik. Pers memang harus bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri. Tidak ada yang membantah hal tersebut. Namun persoalan mendasar yang patut dipertanyakan adalah: apakah mungkin menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas apabila sistem yang melahirkan produk tersebut masih menyisakan banyak persoalan?

Diskusi tentang kualitas pers tidak boleh berhenti pada hasil akhir berupa berita. Perhatian juga harus diarahkan pada proses yang melahirkan berita tersebut. Sebab kualitas sebuah produk jurnalistik sesungguhnya ditentukan sejak tahap paling awal, yakni ketika seseorang direkrut menjadi wartawan.

Selama ini publik terlalu sering diajak membahas bagaimana media harus menyajikan informasi yang baik, bagaimana wartawan harus mematuhi kode etik, serta bagaimana perusahaan pers harus menjaga independensi. Semua itu benar. Namun sangat sedikit ruang diskusi yang membahas kualitas sumber daya manusia yang masuk ke dalam industri pers sejak awal.

Padahal di situlah letak persoalan sesungguhnya.

Di tengah perkembangan teknologi digital yang begitu cepat, jumlah media tumbuh secara eksponensial. Jika dahulu mendirikan perusahaan pers membutuhkan modal besar, kini siapa pun dapat membuat portal berita hanya dengan biaya yang relatif murah. Fenomena ini membawa dua sisi mata uang.

Di satu sisi, demokrasi mendapatkan manfaat karena ruang kebebasan berekspresi semakin terbuka. Masyarakat memiliki lebih banyak sumber informasi dan suara-suara daerah memperoleh panggung yang sebelumnya sulit didapatkan.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga melahirkan persoalan serius berupa menjamurnya media yang tidak dibarengi dengan standar profesionalisme yang memadai.

Tidak sedikit perusahaan pers yang melakukan rekrutmen wartawan tanpa seleksi ketat. Bahkan ada yang menjadikan kartu pers sebagai alat pemasaran, bukan sebagai identitas profesi yang harus diperoleh melalui proses kompetensi dan integritas yang terukur.

Akibatnya, publik kemudian dihadapkan pada fenomena yang sering disebut sebagai “wartawan abal-abal”. Mereka hadir bukan untuk menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan memanfaatkan atribut pers demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Fenomena ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak marwah profesi wartawan yang selama puluhan tahun dibangun melalui perjuangan panjang para insan pers Indonesia.

Lebih jauh lagi, kondisi tersebut menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap media. Ketika masyarakat tidak lagi mampu membedakan antara wartawan profesional dan mereka yang sekadar mengatasnamakan pers, maka korban sesungguhnya adalah demokrasi itu sendiri.

Pers kehilangan kredibilitas.

Padahal kredibilitas merupakan modal utama yang tidak dapat dibeli dengan uang.

Di sinilah pentingnya keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur dunia pers, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Harus diakui, Undang-Undang Pers merupakan salah satu produk reformasi paling progresif yang pernah dimiliki Indonesia. Regulasi tersebut berhasil membebaskan pers dari belenggu kekuasaan dan membuka ruang demokrasi yang lebih sehat setelah berakhirnya era otoritarianisme.

Namun tidak ada regulasi yang bersifat abadi.

Undang-undang yang lahir pada tahun 1999 disusun dalam konteks sosial, politik, dan teknologi yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Ketika regulasi itu dibuat, media sosial belum menjadi kekuatan global. Portal berita digital belum mendominasi arus informasi. Artificial Intelligence (AI), algoritma digital, hingga disinformasi berbasis teknologi belum menjadi tantangan utama.

Hari ini situasinya telah berubah secara drastis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!