banner 728x90
Bangka BelitungBeritaEdukasiLokalNasional

Peran Peradilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan Gender dan Perlindungan Anak

27
×

Peran Peradilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan Gender dan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Peradilan agama di Indonesia memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan gender dan perlindungan anak. Hal ini dikarenakan peradilan agama menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan nafkah.

Peran Peradilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan Gender.

Melindungi Hak-hak Perempuan dalam Pernikahan.

Peradilan agama memastikan perempuan mendapatkan hak-haknya dalam pernikahan,

seperti hak untuk memilih pasangan hidup, hak untuk mendapatkan nafkah, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari suami.

Hal ini diperkuat dengan dasar hukum, kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3: “Pernikahan itu adalah suatu ikatan yang kuat, yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri.”

Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) Pasal 5: “Setiap perempuan berhak untuk hidup bebas dari diskriminasi dalam segala bentuk.”

Mencegah dan Menangani Kekerasan terhadap Perempuan: Peradilan agama dapat mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, seperti kekerasan fisik, emosional, dan seksual. Hal ini diperkuat dengan dasar hukum.

UU PPA Pasal 4: “Perempuan berhak atas penghapusan segala bentuk tindakan kekerasan yang berakibat pada kerugian fisik, psikis, seksual dan/atau ekonomi terhadap perempuan.”

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 151: “Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri yang sah menurut syariah.”

Mempromosikan Kesetaraan Gender: Peradilan agama dapat mempromosikan kesetaraan gender dengan memastikan bahwa perempuan dan laki-laki diperlakukan secara adil dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pernikahan dan keluarga. Hal ini diperkuat dengan dasar hukum:
Undang-Undang Perkawinan Pasal 1 ayat (1):”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!