banner 728x90
BangkaBangka BelitungBelitungBeritaHukumLokalNasional

Babak Baru Kasus Komoditas Timah, Jaksa Agung Terima Hasil Audit BPK, Kerugian Capai Rp 300 Triliun

28
×

Babak Baru Kasus Komoditas Timah, Jaksa Agung Terima Hasil Audit BPK, Kerugian Capai Rp 300 Triliun

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyahi, menggelar konfrensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ist)

Editor: bangdoi ahada
JAKARTA, berita5.co.id — Tampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak main-main mengungkap kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Setelah belasan menetapkan para tersangka dan memeriksa puluhan saksi, kabar yang terbaru Kejagung RI menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Muhammad Yusuf Ateh.

Hasil audit ini diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyahi, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp 300 triliun, yang terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!