Oleh: Belva Al Akhab dan Satrio
MENTOK, Berita5.co.id — Negara akhirnya turun ke laut. Bukan untuk menangkap ikan, bukan untuk melindungi perahu kecil nelayan, melainkan untuk menertibkan puluhan ponton tambang timah yang selama berbulan-bulan beroperasi di jantung ruang hidup masyarakat pesisir Kampung Tanjung.
Jumat pagi (23/01/2026), Perairan Laut Limbung yang selama ini lebih dikenal sebagai jalur keluar-masuk nelayan tradisional berubah menjadi panggung penegakan hukum.
Puluhan aparat Polres Bangka Barat bergerak sejak pagi, menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal yang berjejal di sekitar Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung (Polres Bangka Barat, 2026).
Penertiban ini bukan tanpa sebab. Laporan masyarakat nelayan, pemberitaan media, dan gelombang kemarahan di media sosial memaksa aparat untuk hadir secara terbuka.
Laut yang keruh, talut yang rusak, jalur perahu yang tersumbat ponton semuanya telah lama menjadi keluhan yang berulang, namun baru kali ini mendapat respons tegas (Rilis Polres Bangka Barat, 23/01/2026).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa penertiban merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap keresahan masyarakat pesisir.
“Menanggapi pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di perairan Limbung yang lokasinya berdekatan dengan pelabuhan nelayan dan Mako Sat Polairud, Polres Bangka Barat langsung mengambil langkah penertiban dan memberikan imbauan secara humanis,”
(Sudarso, 2026; Rilis Polres Bangka Barat, 23/01/2026).
Dari hasil penyisiran, aparat menemukan sekitar 40 hingga 50 unit ponton, terdiri dari rajuk manual dan PIP jenis tower, yang terparkir rapat di perairan tersebut (Polres Bangka Barat, 2026).
Aparat menilai aktivitas ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengancam keselamatan nelayan, mencemari laut dan merusak infrastruktur pesisir.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat bahkan menyebut penertiban ini sebagai peringatan terakhir.
“Ini penertiban pertama dan terakhir. Jangan sampai ditemukan lagi aktivitas tambang, baik siang maupun malam hari, di perairan Laut Tanjung,”
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, 2026
Secara hukum, lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Namun keberadaan puluhan ponton rajuk manual menunjukkan bahwa legalitas di atas kertas tidak pernah sepenuhnya berbanding lurus dengan praktik di lapangan sebuah jurang klasik dalam tata kelola tambang timah di Bangka Belitung (Syafri dan Handini, 2021).
Sehari Sebelumnya: Laut Yang Sudah Terluka
Sehari sebelum negara datang dengan seragam dan sirene, laut Kampung Tanjung sudah lebih dulu menyerah.
Kamis (22/01/2026), air laut di pesisir Mentok berwarna cokelat pekat. Jaring nelayan terangkat bukan oleh ikan, melainkan oleh lumpur. Bau solar bercampur asin laut menjadi aroma sehari-hari.
“Kalau air sudah begini, ikan susah,” kata seorang nelayan Kampung Tanjung sambil menunjuk laut yang keruh (Wawancara Nelayan, 22/01/2026).
Kesaksian ini bukan sekadar keluhan emosional. Penelitian ilmiah telah lama mengonfirmasi bahwa penambangan timah laut meningkatkan sedimentasi, menurunkan kualitas perairan, serta merusak padang lamun dan terumbu karang adalah dua ekosistem kunci bagi nelayan kecil (Amin, 2018; Darmawan et al., 2024).
Amin (2018) mencatat bahwa kekeruhan air akibat tambang laut menghambat penetrasi cahaya, mengganggu fotosintesis lamun dan fitoplankton, serta memutus rantai makanan laut.
Dampaknya paling cepat dirasakan oleh nelayan skala kecil yang bergantung pada perairan dangkal.
Di Kampung Tanjung, dampak ekologis itu menjelma krisis ekonomi rumah tangga. Nelayan harus melaut lebih jauh, menghabiskan lebih banyak solar, dengan hasil yang semakin tak menentu.
Risiko meningkat, pendapatan menurun sebuah persamaan yang terus berulang di pesisir Bangka (Satria, 2015).
Walhi Bangka Belitung mencatat bahwa konflik semacam ini bukan insiden tunggal, melainkan pola struktural yang terus direproduksi oleh tata kelola tambang yang timpang (Walhi Babel, 2023).
Penertiban Jumat pagi memberi kesan tegas. Namun bagi nelayan, hukum datang setelah kerusakan berlangsung lama.
Laut sudah tercemar, ikan telah menjauh, dan rasa aman sudah tergerus jauh sebelum aparat turun ke lapangan.
Dalam perspektif kebijakan lingkungan, kondisi ini menunjukkan penegakan hukum yang reaktif, bukan preventif (Syafri dan Handini, 2021).
Negara bergerak setelah konflik membesar, bukan ketika tanda-tanda kerusakan pertama muncul.
Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana tanpa menunggu konflik sosial membesar (Republik Indonesia, 2009).
Namun di Bangka Belitung, hukum sering kali hadir sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai penjaga ruang hidup.












