Berita

Plasma 20 Persen Diabaikan, Hak Rakyat Dibiarkan Menguap, Perusahaan Sawit Langgar Kewajiban

178
×

Plasma 20 Persen Diabaikan, Hak Rakyat Dibiarkan Menguap, Perusahaan Sawit Langgar Kewajiban

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak 01

PANGKALPINANG, Brrita5.co.id — Kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah kebijakan opsional.

Ia merupakan perintah undang-undang. Namun, di Kepulauan Bangka Belitung, kewajiban itu seolah berhenti di atas kertas.

Advokat AK Law Firm, DR Andi Kusuma, menyebut pengabaian plasma telah merampas hak ekonomi masyarakat desa dalam skala masif.

“Itu hak rakyat yang diatur negara. Kalau plasma 20 persen dijalankan, dapur warga berasap, ekonomi desa hidup,” ujar Andi saat berdiskusi dengan Tim Radakbabel, Jumat (23/1/2026).

Plasma, dalam skema perkebunan sawit, dirancang sebagai mekanisme pemerataan, dimana perusahaan inti menguasai lahan luas, masyarakat mendapat bagian pengelolaan yang hasilnya langsung dinikmati.

Di tengah gencarnya kampanye kesejahteraan dan pemberantasan mafia lahan, satu kewajiban dasar perusahaan perkebunan sawit di Bangka Belitung justru terabaikan: pembangunan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

Dalam praktiknya, kata Andi, skema itu nyaris tak pernah benar-benar diwujudkan.

Ia menyebut, dari satu perusahaan sawit saja, potensi ekonomi plasma bisa mencapai Rp2,3 triliun dalam satu siklus produktif.

Hitungannya sederhana, yakni contohnya PT GML memiliki 13 ribu hektar HGU, 20 persennya atau 2.600 hektar adalah hak masyarakat.

Dengan asumsi bersih Rp5 juta per hektar per panen, dua kali panen sebulan, nilai yang dihasilkan mencapai Rp156 miliar per tahun.

“Kalikan 15 tahun masa produktif. Itu uang rakyat yang hilang,” katanya.

Namun, yang hilang bukan sekadar potensi ekonomi.

Yang juga lenyap adalah fungsi negara sebagai pengawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *