floating
Berita

Pasir Padi Tergerus Gelombang, Negara Terjebak Kewenangan: Jalan Dijadikan Tameng Laut

68
×

Pasir Padi Tergerus Gelombang, Negara Terjebak Kewenangan: Jalan Dijadikan Tameng Laut

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Kerusakan infrastruktur di kawasan Pantai Pasir Padi kembali terulang setelah gelombang laut ekstrem dan pasang rob menghantam pesisir Pangkalpinang.

Jalan, talut, dan struktur penahan di sepanjang kawasan wisata unggulan itu rusak, sementara solusi yang ditawarkan kembali bersifat darurat dan sementara.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas perlindungan pesisir Pasir Padi?

Investigasi menunjukkan, selama bertahun-tahun kawasan Pasir Padi ditangani dengan pendekatan yang tidak utuh.

Pemerintah kota memperkuat badan jalan, sementara perlindungan pantai dari sisi laut nyaris tak tersentuh.

Jalan raya pun berubah fungsi menjadi “tameng gelombang”, meski sejak awal tidak dirancang untuk menghadapi energi laut.

“Ini bukan kegagalan teknis semata, tapi kegagalan desain kewenangan,” ungkap sumber Trasberita (grup berita5.co.id), seorang konsultan teknis yang memahami penanganan pesisir Pasir Padi.

Jalan Dipaksa Menahan Laut

Data teknis menunjukkan, tahun ini tinggi muka air laut dan gelombang mencapai level ekstrem, melampaui rata-rata tahun-tahun sebelumnya.

Namun struktur yang ada—talut berlubang, blok beton lama, dan badan jalan—tidak pernah didesain sebagai sistem perlindungan pantai.

Akibatnya, gelombang yang menghantam tidak teredam, justru memantul dan mempercepat kerusakan.

Blok beton berat yang dipasang beberapa tahun lalu terbalik dan berserakan, menjadi simbol pendekatan reaktif yang berulang.

Dalam wawancara trasberita (grup berita5.co.id) dengan Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang M Agus Salim menjelaskan bahwa secara hukum dan administratif, pemerintah kota hanya memiliki kewenangan hingga garis darat pantai.

Wilayah laut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) dan kementerian teknis terkait.

Namun dalam praktiknya, batas kewenangan ini justru menjadi ruang abu-abu yang melahirkan pembiaran.

Pemerintah kota mengaku tidak bisa membangun struktur laut.

Di sisi lain, intervensi pusat berjalan lambat karena keterbatasan anggaran, prioritas nasional, dan pergantian kebijakan.

“Kota menunggu pusat, pusat menunggu kesiapan anggaran. Sementara laut tidak pernah menunggu,” kata sumber tersebut.

Solusi Darurat, Bukan Solusi Struktural

Pemasangan biobag pasir dan pembatasan sementara kawasan menjadi pola yang berulang setiap tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!