PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dua tersangka kasus pengoplosan gas elpiji subsidi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab, bagaimana praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal?
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka, JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47), dalam perkara pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejati Babel menyatakan berkas perkara lengkap.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pelimpahan tersebut.
Ia menyebut seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Namun di balik kelengkapan berkas hukum, kasus ini membuka kembali luka lama dalam sistem distribusi gas subsidi.
Ratusan tabung gas, alat suntik pemindah isi, hingga dua unit mobil berhasil diamankan dari sebuah gudang di Desa Terak, Bangka Tengah.
Skala barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa praktik pengoplosan bukanlah aktivitas sesaat, melainkan diduga telah berjalan sistematis.
Ironisnya, praktik ini berlangsung di tengah keluhan masyarakat soal kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.













