Berita

Pari 80 Kilogram Naik ke Perahu: Harapan Terakhir Nelayan Teluk Kelabat Dalam di Tengah Bayang Tambang

119
×

Pari 80 Kilogram Naik ke Perahu: Harapan Terakhir Nelayan Teluk Kelabat Dalam di Tengah Bayang Tambang

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva

BANGKABARAT, Berita5.co.id— Di sebuah pagi yang hening, nelayan Teluk Kelabat Dalam terperangah oleh tangkapan luar biasa: seekor ikan pari seberat 80 kilogram, Minggu (23/11/2025).

Di atas geladak perahu kayu yang sederhana, pari raksasa itu terbentang seolah beristirahat sesaat sebelum kembali ke dalam samudra.

Namun, bagi para nelayan setempat, ini bukan hanya rezeki. Ia adalah sinyal kehidupan, bahkan mungkin peringatan terakhir, dari ekosistem yang telah lama dirongrong oleh bayang-bayang tambang timah ilegal.

Laut yang “Berbicara” Lewat Pari

Menurut Eko Sanjaya (23), aktivis nelayan muda yang telah memperjuangkan kampanye zona zero tambang, pari 80 kg itu bukan sekadar tangkapan; ia adalah “pesan dari laut.”

“Pari itu seperti pesan dari laut yang bilang, ‘Aku masih hidup, jangan tinggalkan aku,’” tuturnya, matanya berkaca-kaca mengenang perjuangan panjang mereka untuk menjaga teluk.

Bagi nelayan pesisir, Teluk Kelabat Dalam bukan sekadar hamparan air asin.

Dia adalah rumah, ladang rezeki, dan halaman masa kecil banyak generasi.

Sebelum kerusakan tambang, laut ini menjadi sumber kehidupan: mesin ketinting pagi-pagi, aroma asin yang menempel di kulit, jaring berat yang menyimpan harapan dan tangkapan.

Namun, ketika tambang ilegal mulai beroperasi dengan ponton dan alat berat, harmoni itu retak.

Air yang dulu bening berubah menjadi bubur tanah, ikan menjauh, cumi-cumi menghilang, dan suara ombak pun kehilangan nadanya.

Nelayan bercerita bahwa perahu mereka kembali dengan “perut kosong” dan wajah lelah, tak mampu menjawab pertanyaan anak-anak mereka: “Ayah bawa ikan hari ini?”

Saat pari besar itu terangkat ke perahu, yang sebagian nelayan menyaksikan tak kuasa menahan tangis.

Bukan karena senang semata, melainkan karena itu pertanda laut mereka belum sepenuhnya menyerah.

Kerusakan di Teluk Kelabat Dalam bukan kabar baru. Nelayan lama menceritakan malam-malam teror: suara ponton yang bekerja tanpa henti, tawaran uang senyap dari pihak misterius, bahkan intimidasi halus agar mereka diam.

Dalam benak banyak nelayan muncul satu kesadaran pahit: kalau laut hilang, bagaimana mereka bisa memberi makan anak cucu?

Perjuangan melawan mafia tambang membawa harga tinggi. Kehilangan hasil, rasa takut yang terus membayang, dan perjuangan hukum yang melelahkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Aktivis seperti Eko Sanjaya telah membawa isu ini ke panggung nasional meliput hingga ke media besar, menyuarakan kampanye zona zero tambang demi menyelamatkan perairan mereka.

Paralel dengan itu, aparat penegak hukum tak tinggal diam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan komitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak negara dan ekosistem pesisir.

Menurut laporan ANTARA (19 November 2025), Kejagung “membidik keterlibatan pemodal besar” di balik tambang ilegal di Bangka Belitung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa penggunaan alat berat skala besar tidak mungkin dilakukan tanpa dukungan modal besar.

Lebih lanjut, lima perusahaan tambang ilegal kini dalam proses hukum atas dugaan kerusakan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung.

Jaksa Agung menetapkan lima tersangka baru, termasuk pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel.

Isu tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam semakin terang setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan.

Pada kunjungan lapangan pada 1 Oktober 2025, tim Satgas PKH, yang terdiri dari Kejagung, BPKP, TNI, dan lembaga lainnya, meninjau smelter serta melakukan penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung.

Dalam pernyataan resminya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa smelter hasil sitaan akan diserahkan kepada negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!