Terbuka seperti luka yang disengaja.
Ini bukan sekadar kerusakan fisik.
Ini adalah simbol.
Simbol bahwa hukum tidak hanya diabaikan tetapi juga ditantang.
Merobek spanduk berarti:
Menolak aturan
Menghapus batas
Menyatakan bahwa tidak ada yang berani menindak
Di lapangan, muncul dugaan bahwa perusakan ini berkaitan dengan aktivitas ilegal termasuk pengelapan atau pengalihan distribusi timah.
Spanduk dianggap mengganggu.
Maka ia dihilangkan.
Badan Koordinasi Nelayan Desa Air Lintang dan Benteng Kota, Baidi, menyaksikan semua ini tanpa banyak pilihan.
“Ibu-ibu sudah lama mengeluh. Setiap hari mereka bersihkan sampah dari ponton dan speed boat,” katanya.
Ia berbicara pelan, tapi jelas.
“Papan himbauan sudah ada. Kesepakatan sudah ada. Tapi kalau tidak ada tindakan, itu percuma.” tambahnya.
Kemudian ia menambahkan.
“Kalau hanya papan tanpa tindakan, itu bukan penertiban. Itu cuma formalitas.” tambahnya penuh kecewa tampak di muka pantai.
Kalimat itu bukan kritik biasa.
Ia adalah diagnosis.
Bahwa masalah di Pantai Pasir Kuning bukan kurangnya aturan
melainkan tidak adanya keberanian untuk menegakkan aturan.
Pantai Pasir Kuning secara administratif masih disebut zona pariwisata.
Namun fungsi itu telah direbut perlahan.
Bukan melalui kebijakan resmi.
Bukan melalui perencanaan.
Melainkan melalui kebiasaan yang dibiarkan.
Hari demi hari, ponton datang.
Hari demi hari, speed boat parkir.
Hari demi hari, sampah ditinggalkan.
Dan tanpa disadari, pelanggaran berubah menjadi norma.
Ekonomi yang Tidak Adil: Siapa Untung, Siapa Menanggung
Dalam rantai ekonomi tambang, keuntungan mengalir ke atas.
Namun dampaknya mengendap di bawah.
Ibu-ibu pembersih pantai menerima Rp 15 ribu per hari.
Nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya lebih besar.
Lingkungan kehilangan daya dukungnya.
Sementara itu, aktivitas tambang terus berjalan.
Tanpa membayar harga sosialnya.
Negara di Pantai Pasir Kuning hadir dalam bentuk:
Spanduk
Tulisan
Imbauan
Namun tidak hadir dalam bentuk:
Penertiban
Penindakan
Perlindungan
Ini adalah bentuk kehadiran yang kosong.
Kehadiran yang tidak mengubah apa pun.
Senja kembali turun.
Pantai kembali terlihat indah dari kejauhan.
Namun keindahan itu hanyalah permukaan.
Di bawahnya, ada kenyataan yang terus bekerja:
Sampah yang terus datang
Spanduk yang terus diabaikan
Hukum yang terus dilemahkan
Bahkan ibu-ibu masih harus bekerja atau dikerjain.
Mereka tidak berbicara tentang kebijakan.
Tidak berbicara tentang hukum.
Mereka hanya ingin satu hal sederhana yaitu tempat kerja yang dihormati.
Pantai Pasir Kuning hari ini bukan lagi sekadar ruang geografis.
Ia adalah cermin.
Cermin yang menunjukkan bagaimana:
aturan bisa diabaikan
hukum bisa dilemahkan
dan masyarakat kecil dipaksa menanggung semuanya
Jika semua ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya kebersihan pantai.
Bukan hanya pariwisata.
Bukan hanya laut.
Yang hilang adalah kepercayaan bahwa hukum masih berarti dan keyakinan bahwa keadilan masih ada. (b5)












