PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kota Beribu Senyuman itu berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA, nilai tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam kegiatan yang digelar di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang baik dan memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang mudah.

“Predikat AA ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Tentu penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat,” kata Saparudin.
Ia menjelaskan, salah satu program yang berkontribusi besar terhadap pencapaian tersebut adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini tersedia di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang.
Sebanyak 42 Posbankum yang tersebar di berbagai wilayah telah aktif memberikan layanan konsultasi, mediasi, hingga pendampingan kepada warga yang menghadapi persoalan hukum.
“Posbankum menjadi sarana penting dalam memberikan pemahaman hukum serta membantu penyelesaian masalah di tingkat masyarakat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.












