Penulis: RADAK01
BANGKA, Berita5.co.id — Tragedi longsor di kawasan Tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, bukan semata kecelakaan kerja.
Peristiwa yang menewaskan tujuh penambang itu membuka kembali persoalan klasik pertambangan ilegal di Bangka, operasi tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa pertanggungjawaban pemilik modal.
Hingga Senin malam, tim SAR gabungan masih berjibaku melakukan pencarian tiga korban yang tertimbun di dalam lubang tambang sedalam belasan meter.
Empat korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Proses evakuasi berlangsung lambat karena struktur tanah yang labil dan ancaman longsor susulan.
Lokasi tambang yang runtuh dikenal para penambang sebagai area berisiko tinggi.
Tanahnya rapuh, dinding lubang tidak diperkuat, dan tidak terdapat sistem penyangga atau pengamanan standar.
Dalam kondisi seperti itu, aktivitas penambangan tetap berjalan.
“Ini zona merah. Semua orang lapangan tahu,” ujar seorang penambang setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kalau hujan sedikit saja, longsor bisa terjadi.” tambahnya.
Nama Kim Kian alias Akian mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Informasi ini beredar luas di kalangan penambang dan relawan di lapangan.












