banner 728x90
Bangka BelitungBeritaEdukasiHukumLingkunganLokalNasionalNewsPangkalpinang

Oknum Wartawan Bodong Dilaporkan, Diduga Langgar UU ITE dan KUHP

23
×

Oknum Wartawan Bodong Dilaporkan, Diduga Langgar UU ITE dan KUHP

Sebarkan artikel ini

Tim Kuasa Hukum Paslon MERDEKA saat membuat laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Dunia jurnalistik kembali tercoreng ulah oknum yang menyalahgunakan profesi. Seorang wartawan media online okeyboss.com, Sudarsono alias Panjul, dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka ke kepolisian atas dugaan penggunaan media ilegal dan penyebaran berita bohong. Laporan ini resmi disampaikan pada Senin (28/4/2025).

Sudarsono diketahui bukan sosok asing bagi aparat penegak hukum. Mantan anggota Polri ini pernah diberhentikan tidak hormat akibat kasus narkoba.

Belum lama bebas dari hukuman penjara karena kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek talud Pasir Padi, Pangkalpinang, Sudarsono kembali membuat ulah dengan mendompleng profesi wartawan.

Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Paslon Merdeka, Ishar SH, mengungkapkan bahwa portal berita okeyboss.com yang digunakan Sudarsono untuk mempublikasikan beritanya tidak memiliki badan hukum yang sah.

Hasil klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Digital Indonesia Media—perusahaan yang mengklaim menaungi okeyboss.com—tidak tercatat dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Berdasarkan jawaban resmi dari Dirjen AHU, kami langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian. Unsur pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP sudah terpenuhi,” tegas Ishar.

Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut fokus pada aspek legalitas portal, bukan pada konten berita, sehingga proses hukum dapat langsung dilakukan tanpa melalui Dewan Pers.

Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah perusahaan pers wajib berbadan hukum.

Pelanggaran Hukum yang Dilanggar
Sudarsono diduga melanggar beberapa ketentuan hukum serius, yakni:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!