Penulis: Jeck
BANGKA, berita5.co.id — DP, seorang oknum guru P3K SMP Negeri 2 Sungailiat Kabupaten Bangka masih menunggu nasib.
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat oknum guru ini sidang dalam proses sidang di pengadilan negeri.
Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), oknum guru SMPN 2 Sungailiat ini sudah menjalani dua kali sidang.
Dan untuk sidang ketiga dijadwalkan akan berlangsung Senin (14/4/2025) mendatang.
Sementara itu, Pemkab Bangka masih menunggu vonis pengadilan untuk menentukan sanksi kepegawaian.
Jika vonis pengadilan menjatuhkan DP bersalah dan inkrah, DP terancam diberhentikan dari status ASN P3K.
Kasus TPPO oknum guru SMPN 2 Sungailiat Kabupaten Bangka ini lanjut ke pengadilan, telah ditangani Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.