Berita

Nyawa Melayang di Lubang Tambang, Pengurus Tambang Ilegal di Keranggan Terancam Pidana dan Ganti Rugi

405
×

Nyawa Melayang di Lubang Tambang, Pengurus Tambang Ilegal di Keranggan Terancam Pidana dan Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radakbabel

BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Kematian Rasid (39), warga Desa Teluk Limau, yang tertimbun longsoran tanah saat menyelam di tambang inkonvensional di Perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok, Minggu (28/6/2026) dini hari, kembali membuka luka lama sekaligus pertanyaan besar  sampai kapan pengelola tambang yang diduga ilegal dibiarkan beroperasi tanpa pertanggungjawaban?

Bagi keluarga korban, peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan kerja. Rasid meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang kini kehilangan tulang punggung keluarga.

Namun di balik duka tersebut, muncul tuntutan agar pihak yang mengelola aktivitas tambang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Nama Gopari disebut oleh sejumlah rekan korban sebagai pihak yang mengatur aktivitas tambang di lokasi kejadian.

Klaim tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum diverifikasi secara independen. Pihak yang disebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Meski demikian, apabila penyelidikan aparat menemukan adanya pengelolaan tambang tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, para pengurus tambang berpotensi menghadapi sejumlah sanksi pidana dan perdata.

Secara hukum, pengelola tambang ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) karena melakukan penambangan tanpa izin.

Ancaman pidananya tidak ringan, berupa hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Tak hanya itu, jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Artinya, kasus ini tidak semata-mata berhenti pada aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab atas hilangnya nyawa pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!