Berita

Dibeli 17 Karat, Dijual Jadi 16 Karat: Keluhan Warga Pangkalpinang Seret Nama Toko Emas Gunung Kawi

×

Dibeli 17 Karat, Dijual Jadi 16 Karat: Keluhan Warga Pangkalpinang Seret Nama Toko Emas Gunung Kawi

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radakbabel

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Sebuah transaksi jual beli emas di Kota Pangkalpinang memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi perdagangan perhiasan emas.

Seorang warga, Nelli, mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp1 juta setelah menjual kembali perhiasan yang sebelumnya dibeli di Toko Emas Gunung Kawi.

Bagi Nelli, persoalan ini bukan sekadar selisih harga jual. Ia menduga ada ketidaksesuaian antara kadar emas yang tercantum dalam kuitansi pembelian dengan kondisi emas yang sebenarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026). Nelli bersama adiknya mendatangi Toko Emas Gunung Kawi di Pangkalpinang untuk menjual sepasang anting-anting emas seberat 1,42 gram.

Perhiasan tersebut dibeli pada Oktober 2025 dengan harga Rp 2.450.000 dan masih dilengkapi surat atau kuitansi pembelian.

“Adik saya sedang membutuhkan uang, jadi kami putuskan menjual kembali emas itu ke toko tempat membelinya,” ujar Nelli kepada wartawan.

Namun, keduanya mengaku terkejut ketika pihak toko hanya menghargai emas tersebut sebesar Rp 1.500.000.

Menurut Nelli, angka itu jauh di bawah perkiraan. Selisih antara harga beli dan harga jual mencapai sekitar Rp 950 ribu.

“Emas yang kami beli Rp2,45 juta hanya dihargai Rp1,5 juta. Hampir satu juta rupiah hilang,” katanya.

Nelli mengaku sempat meminta agar emas tersebut diperiksa dan dihitung ulang.

Namun, menurutnya, pemilik toko tetap pada keputusan awal dan menyebut harga tersebut sudah sesuai dengan taksiran serta jenis perhiasan yang dijual.

Merasa ada yang janggal, Nelli kemudian membawa anting-anting tersebut ke toko emas lain yang tidak jauh dari lokasi Toko Emas Gunung Kawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!