“Kalau memang harus ada aktivitas tambang, arahkan ke satu pintu di Benteng Kota. Jangan masuk ke wilayah kami di Air Lintang. Itu sudah jelas dalam kesepakatan,” tegas Baidi.
Namun, realitas menunjukkan bahwa jalur tersebut tidak lagi dipatuhi. Aktivitas tambang justru menyebar, menembus batas yang sebelumnya disepakati sebagai zona aman nelayan.
Antara Pariwisata dan Tambang
Pantai Pasir Kuning bukan sekadar ruang tangkap ikan. Ia juga menyimpan potensi pariwisata yang selama ini menjadi harapan alternatif ekonomi masyarakat.
Kehadiran kem-kem tambang, lalu lalang speedboat dan kerusakan ekosistem pesisir menjadi ancaman nyata bagi sektor ini.
“Pariwisata jelas terganggu. Siapa yang mau datang kalau pantainya penuh aktivitas tambang?” ujar Baidi.
Dalam konteks pembangunan daerah, konflik ini mencerminkan tarik-menarik klasik antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Bagi nelayan, sidak yang dilakukan pemerintah bukan sekadar agenda seremonial. Ia harus menjadi titik balik.
“Harapan kami jelas, tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah kami. Semua harus ditertibkan dan diarahkan ke lokasi yang sudah ditentukan,” tutup Baidi.
Nada suaranya tidak tinggi, tetapi mengandung kelelahan yang panjang, kelelahan akibat berulang kali menyaksikan kesepakatan dilanggar.
Kasus Tempilang bukan sekadar konflik lokal. Ia sebagai potret kecil dari krisis tata kelola sumber daya di wilayah pesisir Indonesia di mana regulasi sering kali kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Di tengah pusaran itu, nelayan seperti Baidi berdiri bukan sebagai penentang pembangunan, tetapi sebagai penjaga batas terakhir antara laut yang hidup dan laut yang dieksploitasi tanpa henti. (Tras)












