Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
TEMPILANG, TRASBERITA.COM — Di bawah langit pesisir yang mulai kehilangan kesunyian alaminya, suara mesin speedboat tambang menggantikan desir angin laut. Di Pantai Pasir Kuning, Kecamatan Tempilang, konflik lama kembali mencuat bahwa nelayan berhadapan dengan aktivitas tambang laut yang semakin agresif.
Dalam sidak yang digelar Selasa (14/04/2026) bersama Wakil Bupati, unsur Forkopimda Bangka Barat dan Forkopimcam Tempilang, suara nelayan akhirnya menemukan momentumnya. Baidi, Koordinator Nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota, tampil sebagai wajah perlawanan tenang, tetapi tegas.
“Kami sudah sepakat sejak awal, wilayah Air Lintang tidak boleh ada aktivitas tambang, termasuk transportasinya. Tapi sekarang, justru aktivitas itu semakin ramai speedboat, sepit, hingga kem-kem di pantai,” ujar Baidi dalam wawancara lapangan.
Baidi merujuk pada kesepakatan desa yang sebelumnya telah dituangkan secara kolektif antara masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. Dalam kesepakatan tersebut, wilayah Desa Air Lintang ditetapkan sebagai zona bebas aktivitas tambang, termasuk jalur transportasi tambang laut.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Aktivitas “sepit” (perahu kecil pengangkut hasil tambang), speedboat, hingga berdirinya kem-kem pekerja tambang di pesisir justru kian masif. Bagi nelayan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif tetapi ini ancaman langsung terhadap ruang hidup mereka.
Kerugian yang dialami nelayan tidak lagi bersifat abstrak. Ia hadir dalam bentuk jaring yang robek, hasil tangkapan yang menurun, hingga rasa was-was saat melaut.
“Jaring kepiting kami rusak, jaring tebak juga terganggu. Aktivitas lalu lalang speedboat itu berbahaya. Kami takut alat tangkap kami hancur, bahkan keselamatan kami terancam,” kata Baidi.
Dalam perspektif ekonomi lokal, kerusakan alat tangkap berarti hilangnya pendapatan harian. Dalam jangka panjang, ini bisa menggerus keberlanjutan profesi nelayan tradisional di Tempilang.
Nelayan sebenarnya tidak sepenuhnya menutup ruang kompromi. Mereka hanya meminta satu hal dalam disiplin terhadap aturan yang telah disepakati.
Aktivitas tambang laut, jika tetap berjalan, harus terpusat di satu titik yang telah ditentukan, yakni wilayah Desa Benteng Kota, tepatnya di kawasan yang dikenal sebagai “Lampu Merah”.












