Laporan: Boyen
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dugaan pelanggaran tata tertib kembali mencuat dari balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang.
Seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial DY diduga bebas menggunakan telepon genggam (HP) di dalam lapas, sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.












