Laporan: Tim Radak
BANGKA, Berita5.co.id— Dugaan penimbunan ratusan ton pasir timah kering dan balok di eks Smelter Panca Mega Persada (PMP), Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, justru membuka babak baru kejanggalan penegakan hukum di sektor pertimahan Bangka Belitung.
Alih-alih terang benderang, pemeriksaan oleh tim satgas gabungan pada Jumat (02/01/2026) malah mentok di pintu gudang tergembok dan klaim sepihak “pengawasan Kejaksaan Agung”.
Tim gabungan yang terdiri dari Satgasus PT Timah, Satgas Halilintar, Kadivpam PT Timah, Trisakti, dan BKO Korem, mencurigai satu gudang di dalam area eks smelter PMP yang digembok dan disegel bertuliskan TTD Management tertanggal 27 November 2025.
Ironisnya, segel tersebut tidak mencantumkan logo atau identitas resmi Kejaksaan Agung, meski pihak internal smelter bersikukuh gudang itu berada dalam pengawasan Jampidsus Kejagung RI.
Ketika diminta membuka gudang, seorang karyawati berinisial Vr berdalih kunci dipegang kuasa direksi yang berada di Jakarta.
Vr juga mengaku tidak mengetahui isi maupun jumlah timah di dalam gudang, dengan alasan tugasnya hanya sebatas membayar gaji satpam dan petugas jaga malam.
Dalih klasik yang kerap muncul setiap kali aset bernilai tinggi dipertanyakan.
Kecurigaan semakin menguat ketika di sekitar gudang yang diklaim “dalam pengawasan Kejagung” tidak tampak satu pun petugas dari institusi penegak hukum yang berjaga.
Tidak ada garis polisi, tidak ada plang resmi penyitaan, dan tidak ada pengamanan terbuka sebagaimana lazimnya barang bukti bernilai strategis.
Situasi kian janggal saat tim satgas di lapangan justru diminta mengirim surat tugas via WhatsApp kepada seseorang yang mengaku sebagai kuasa direksi eks smelter PMP.
Alasannya, gudang tersebut berada dalam pengawasan Kejagung sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan sembarangan.












