Berita

Nama Yopi Bun Terus Muncul di Sidang Tambang Illegal Sarang Ikan, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

132
×

Nama Yopi Bun Terus Muncul di Sidang Tambang Illegal Sarang Ikan, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini

Penulis: RADAK BABEL

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, kembali membuka lapisan baru yang memunculkan tanda tanya besar terhadap proses penegakan hukum.

Dalam sidang maraton yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026), majelis hakim menguliti satu per satu peran para terdakwa dalam aktivitas penambangan timah yang diduga berlangsung di kawasan hutan lindung Sarang Ikan.

Namun dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung hampir sepuluh jam itu, perhatian publik justru tertuju pada satu nama yang berulang kali disebut oleh para terdakwa, yakni Yopi Bun.

Nama tersebut bukan hanya muncul sekali. Dalam persidangan, terdakwa Herman Fu secara tegas menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik utama aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Menurut Herman, pihak yang berada di belakang kegiatan tambang itu adalah Yopi Bun.

Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Beberapa terdakwa lain yang diperiksa majelis hakim juga mengaitkan aktivitas tambang Sarang Ikan dengan Yopi Bun, mulai dari operasional tambang hingga penggunaan alat berat.

“Semua yang saya terima dari Yopi Bun,” ujar Herman Fu di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu sontak mengubah arah persidangan. Jika sebelumnya fokus pemeriksaan lebih banyak mengarah kepada para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, kini muncul pertanyaan baru mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas penambangan tersebut.

Lebih jauh lagi, sejumlah terdakwa bahkan secara terbuka menyebut bahwa keterangan yang pernah disampaikan Yopi Bun saat menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

Tudingan tersebut tentu bukan perkara ringan. Sebab seluruh keterangan saksi diberikan di bawah sumpah di hadapan pengadilan.

Majelis hakim pun tampak berulang kali menggali lebih dalam keterkaitan Yopi Bun dengan aktivitas penambangan di kawasan hutan yang kini menjadi objek perkara.

Fakta lain muncul dari keterangan terdakwa Haji Yul.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima kiriman uang dari Yopi Bun yang digunakan untuk menyelesaikan biaya koordinasi terkait operasional tambang.

Menurut Haji Yul, terdapat empat unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. Tiga unit merupakan alat sewaan, sementara satu unit disebut sebagai milik Yopi Bun.

Setiap alat berat dikenakan biaya koordinasi sebesar Rp15 juta. Dari empat unit tersebut, total dana yang disalurkan mencapai Rp60 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!