Foto hanyalah ilustrasi yang melengkapi berita. (Ist/ AI)
Penulis: RADAKBABEL
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sidang perkara dugaan korupsi dan perusakan kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Nadi di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terus membuka tabir baru.
Dari satu persidangan ke persidangan berikutnya, dua nama berulang kali disebut oleh para saksi.
Mereka adalah Yopi Bun dan Hendra.
Namun, hingga kini, kedua nama tersebut belum berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau proses hukum lain yang lebih tegas.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, apakah penegakan hukum dalam kasus ini hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Perkara tambang ilegal di kawasan hutan lindung itu sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau, mulai dari penyedia alat berat, pekerja lapangan, hingga pihak yang dianggap terlibat dalam operasional pertambangan.
Namun, dalam berbagai fakta persidangan dan keterangan yang beredar, nama Yopi Bun dan Hendra kerap disebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran lebih besar, baik sebagai pemilik maupun pemodal.
Bahkan, sejak awal penyidikan, nama Yopi Bun disebut telah muncul dalam pemeriksaan para saksi.
Belakangan, nama Hendra yang disebut berasal dari Jambi juga ikut mencuat sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan Yopi Bun dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut.
Persoalan yang kini mengemuka bukan lagi semata soal siapa yang menambang di kawasan hutan lindung.












