Berita

Iwan Prahara, Pengacara yang Tak Pernah Lelah Membela di Ruang Sidang

×

Iwan Prahara, Pengacara yang Tak Pernah Lelah Membela di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini

Foto hanyal ilustrasi pelengkap berita. (Ist/AI)

“Jangan biarkan hukum berhenti pada nama-nama kecil, sementara para aktor utama tetap berada di balik bayang-bayang”

Penulis: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Di setiap persidangan besar di Bangka Belitung, nama Iwan Prahara SH hampir tak pernah absen. Suaranya tegas, argumentasinya lugas, dan sikapnya yang vokal kerap membuat jalannya persidangan menjadi hidup.

Bagi sebagian orang, Iwan adalah pengacara. Bagi klien-kliennya, ia adalah orang terakhir yang berdiri di garis pertahanan ketika hukum mulai mengetuk pintu.

Kini, advokat sekaligus politisi PDI Perjuangan Bangka Belitung itu kembali menjadi sorotan.

Ia dipercaya menjadi penasihat hukum Yulchaidir alias Haji Yul, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus yang menyeret sejumlah nama besar itu menjadi salah satu perkara lingkungan dan pertambangan paling menyita perhatian publik di Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, di balik tumpukan berkas dan persidangan yang panjang, Iwan memiliki pandangan yang berbeda.

Menurutnya, perkara Sarang Ikan dan Nadi tidak sesederhana menempatkan beberapa orang di kursi terdakwa, lalu menganggap persoalan selesai.

“Majelis hakim harus benar-benar berhati-hati dalam memutuskan perkara ini. Siapa yang sebenarnya aktor utama, siapa yang hanya membantu, dan siapa yang sekadar ikut terseret, itu harus dibedakan secara jelas,” tegas Iwan dalam beberapa kesempatan.

Melawan Arus

Bagi Iwan, membela seseorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa bukan berarti membenarkan perbuatannya. Seorang pengacara, menurutnya, memiliki kewajiban memastikan hukum ditegakkan secara adil.

Karena itulah, sejak awal mendampingi Haji Yul, ia berupaya membangun argumentasi bahwa kliennya bukanlah pihak utama dalam aktivitas tambang di Sarang Ikan dan Nadi.

Di ruang sidang, nama Yopi Bun beberapa kali mencuat. Dalam kesaksiannya, Yopi Bun disebut mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang menyediakan pendanaan operasional tambang di kawasan tersebut.

Bahkan, setiap kali dana operasional dikucurkan, uang tersebut disebut dikirim melalui Haji Yul sebagai perantara atau penghubung.

Bagi Iwan, fakta-fakta persidangan itu harus menjadi bahan pertimbangan serius.

“Haji Yul hanya membantu. Jangan sampai orang yang hanya menjadi penghubung atau ikut terlibat dalam lingkaran aktivitas itu justru menanggung seluruh beban perkara,” ujarnya.

Menuntut Keadilan yang Utuh

Pengacara yang telah melalang melintang di dunia hukum Bangka Belitung ini tidak hanya berbicara soal nasib kliennya.

Ia juga secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk kembali mendalami perkara Sarang Ikan dan Nadi berdasarkan alat bukti dan pengakuan para saksi yang telah disampaikan di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!