Hasil penelusuran tim investigasi Radakbabel selama tiga hari di Belitung menunjukkan bahwa peredaran solar ilegal bukanlah fenomena baru.
Praktik ini telah lama berdenyut, bergerak di jalur laut dan darat, dan ironisnya berlangsung nyaris tanpa hambatan hukum.
Solar subsidi—yang semestinya menjadi hak nelayan, petani, dan masyarakat kecil—diduga justru mengalir ke gudang-gudang penampungan dan berujung di tangan penambang timah ilegal. Polanya berlapis dan rapi.
Di laut, sejumlah tanker diduga melakukan “kencingan”, memindahkan solar ke kapal kecil atau drum penadah.
Dari sana, BBM dibawa ke darat melalui pelabuhan kecil, muara, hingga dermaga tidak resmi.
Di darat, jalur ini diperkuat dengan penyelewengan dari SPBU dan SPBN, dimans kendaraan bertangki modifikasi, barcode ganda, hingga dugaan penggunaan identitas palsu.
Solar kemudian dikumpulkan di gudang transit, sebelum dipasarkan kembali dengan harga industri.
Tim investigasi mencatat setidaknya satu kendaraan pengangkut solar subsidi yang mondar-mandir di kawasan Tanjungpandan dengan pola mencurigakan, lalu terhubung ke sebuah gudang yang diduga menjadi titik penampungan utama.
Dalam rangkaian itulah nama Pian disebut oleh sejumlah sumber lapangan.
Ia digambarkan sebagai pengendali distribusi solar jalur laut di kawasan Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan—baik yang bersumber dari SPBU, SPBN, maupun hasil “kencingan” tanker.
Dermaga Polairud dan Pertanyaan Hukum
Salah satu temuan paling sensitif adalah informasi mengenai kapal yang dikaitkan dengan Pian, yang disebut-sebut kerap bersandar di Dermaga Polairud Belitung.
Dermaga ini berada di bawah pengawasan kepolisian perairan—wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.
Seorang sumber lapangan menggambarkan jaringan solar ilegal ini sebagai struktur nyaris sempurna, ada pengumpul di laut, penadah SPBU dan SPBN, pengelola gudang, transporter darat dan laut, hingga klien tetap dari kalangan penambang ilegal.
Setiap mata rantai saling mengunci.
Di titik inilah persoalan tak lagi sebatas bantahan seorang pengusaha.
Jika semua tudingan keliru, mengapa peredaran solar ilegal terus terjadi?
Bagaimana jaringan dengan pola operasi terbuka, armada bergerak rutin, dan gudang penampungan bisa berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan berarti?
Di tengah krisis distribusi BBM subsidi dan jeritan nelayan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ia adalah kejahatan ekonomi yang merampas hak publik.
Laporan ini bukan vonis. Ia adalah alarm.
Publik Belitung menunggu, apakah hukum berani menelusuri jejak Pian dan jaringan di sekitarnya—atau solar ilegal akan terus mengalir, sementara penegakan hukum tetap diam. (B5)












