Penulis: Radakbabel
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Narasi bahwa ribuan ton tin slag dari eks smelter BTI di kawasan Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka dipindahkan untuk kepentingan penelitian mulai dipertanyakan.
Di lapangan, informasi yang dihimpun justru mengarah pada dugaan adanya rantai bisnis yang berujung pada rencana ekspor material tersebut ke Laos, dengan sejumlah nama dan sebuah BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut disebut dalam alur kegiatannya.
Skala pemindahan material menjadi alasan utama munculnya kecurigaan. Lebih dari 2.000 ton tin slag dipindahkan menggunakan ratusan perjalanan truk dari kawasan eks smelter BTI di Sungailiat menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Jika benar tujuan pemindahan hanya untuk penelitian, volume material yang mencapai ribuan ton dinilai tidak lazim. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan logika di balik alasan tersebut.
Dari hasil penelusuran Tim Radak Babel, muncul informasi bahwa tujuan akhir material tersebut diduga bukan untuk penelitian, melainkan akan diekspor ke Laos.
Dalam alur yang diperoleh dari sejumlah sumber, nama Agung disebut sebagai pihak yang mengurus berbagai aspek perizinan, sementara seorang warga negara Hong Kong yang disebut sebagai Mrs Cindy dikabarkan menjadi penyandang dana pembelian material. Sumber juga menyebut terdapat nama Ari dan Rudi yang ikut berada dalam jaringan transaksi tersebut.
Sementara itu, pihak eks smelter BTI disebut hanya bertindak sebagai penjual tin slag, sedangkan seluruh proses setelah transaksi, termasuk pengurusan izin, disebut menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Apabila informasi tersebut benar, maka perhatian tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas jual beli, melainkan pada rangkaian proses setelah material keluar dari kawasan smelter.
Sebab, pengiriman residu hasil peleburan logam ke luar negeri tidak cukup hanya berbekal kontrak dagang. Status hukum material menjadi penentu utama apakah dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau justru masih masuk kategori limbah yang tunduk pada pengawasan ketat.
Di tengah penelusuran tersebut, nama PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS), BUMD milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ikut mencuat.
Informasi investigasi Tim Radak Babel menyebut gudang yang menjadi lokasi penampungan sementara tin slag di kawasan Pasir Padi diduga merupakan fasilitas yang berkaitan dengan PT BBBS.
Apabila informasi itu benar, maka muncul sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka.












