Berita

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen 390 Ton Mineral PT PMM

320
×

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen 390 Ton Mineral PT PMM

Sebarkan artikel ini

Foto ini  sebagai ilustrasi pelengkap narasi berita. (Ist/AI)

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, Berita5.co.id  — Dalam setiap aktivitas ekspor, kantor Bea dan Cukai merupakan gerbang terakhir sebelum suatu komoditas meninggalkan wilayah Indonesia.

Karena itu, setiap dokumen yang diterbitkan menjadi bagian penting dari sistem pengawasan negara terhadap lalu lintas barang, termasuk komoditas mineral yang memiliki nilai strategis.

Posisi itulah yang kini menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (rare earth) dari Bangka Belitung.

Kejaksaan Agung menetapkan JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni IS dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) dan GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang.

Penyidik menduga terdapat rangkaian tindakan yang saling berkaitan, mulai dari permintaan agar kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium, penerbitan laporan laboratorium yang tidak menggambarkan kondisi material secara utuh, hingga keluarnya dokumen ekspor yang memungkinkan material tersebut dikirim ke luar negeri.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, posisi JK menjadi krusial.

Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan kepabeanan, ia diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui material milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium yang tersedia.

Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka fungsi pengawasan kepabeanan yang semestinya menjadi benteng terakhir justru berubah menjadi pintu yang meloloskan komoditas yang dilarang diekspor.

Penyidik menduga dokumen kepabeanan yang diterbitkan tersebut menjadi dasar sah bagi sekitar 390 ton material untuk meninggalkan Indonesia.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan ekspor mineral tidak hanya bergantung pada hasil pengujian laboratorium, tetapi juga pada integritas setiap pejabat yang terlibat dalam rantai penerbitan dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!