MENTOK, BERITA5.CO.ID — Modus penyelundupan pasir timah yang disembunyikan di dalam buah cempedak kini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan, tersangka M. Yani bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bangka Barat pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 13.05 WIB.
M. Yani yang sebelumnya ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Bangka Barat, kemudian digelandang untuk diserahkan kepada JPU Riko Viandi Simamora, S.H. Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan seluruh proses penyidikan telah rampung.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggunakan modus yang tidak biasa. Pasir timah diduga disembunyikan di dalam buah cempedak, sehingga komoditas yang seharusnya mudah dikenali tersebut justru disamarkan di balik buah.
Namun, modus tersebut akhirnya terbongkar dan membawa perkara hingga ke meja jaksa.












