Babel hari iniBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsPangkalpinangPemerintahan

Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan, YLSABCDI Sampaikan Aspirasi ke Disdik Babel

×

Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan, YLSABCDI Sampaikan Aspirasi ke Disdik Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan kembali larangan penahanan ijazah siswa oleh satuan pendidikan. Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Pembina Yayasan Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia (YLSABCDI).

Surat bernomor 400.3.8.8/0062/II/Dindik/2026 tersebut diterbitkan di Pangkalpinang pada 30 September 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Suhasri, S.Sos.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas surat YLSABCDI Nomor STH.09.23.YLSABCDI.IX.2026 tertanggal 26 September 2026 mengenai pemberitahuan dan penghimbauan tentang larangan penahanan ijazah siswa.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian yayasan terhadap peningkatan layanan di bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan juga menyebut telah mengeluarkan Surat Nomor 400.3.11.1/27/DINDIK tertanggal 1 Februari 2026 terkait data ijazah SMA/SMK/SLB.
Masyarakat Bisa Laporkan Sekolah

Yang menarik, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya dugaan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan.

“Untuk pengaduan dapat menghubungi layanan hotline pengaduan di nomor kontak 0851 6539 5790,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!