Editor: Dedi_s
PANGKAL PINANG, Brrita5.co.id — Kasus dugaan penipuan dan pemerasan terkait aktivitas tambang timah kembali mengguncang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua nama pejabat penting kini menjadi sorotan publik, yakni Jauhari, Staf Khusus Gubernur Babel, dan Yuli Eko Prihartanto, Kepala Bakamla Provinsi Babel.
Laporan resmi atas dugaan tersebut disampaikan oleh seorang kolektor timah bernama Cepot, warga lingkungan Rambak, Sungailiat, pada Sabtu (1/11/2025) ke SPKT Polresta Pangkalpinang.
Kasus ini berawal dari penangkapan tiga warga oleh Tim Bakamla Babel pada Sabtu malam (13/9/2025).
Ketiganya adalah Surya Dharma alias Kuncoi (pengusaha tambak udang), Lukman (Ketua HNSI Kabupaten Bangka), dan Cepot sendiri.
Namun proses hukum yang diharapkan berjalan transparan justru berakhir “damai” setelah adanya dugaan kesepakatan uang sebesar Rp100 juta.
Menurut keterangan Cepot, uang tersebut diserahkan langsung kepada Jauhari, yang mengaku mampu menyelesaikan masalah dengan pihak Bakamla.
“Saya percaya karena dia bilang sudah koordinasi dengan Bakamla. Katanya uang itu untuk penyelesaian agar tidak diperpanjang masalahnya,” ujar Cepot usai membuat laporan.
Namun, beberapa hari kemudian, muncul kejanggalan. Baik Jauhari maupun pihak Bakamla menyangkal telah menerima uang tersebut.
“Saya merasa ditipu. Uang sudah diserahkan, tapi malah saling lempar tanggung jawab. Kalau begini, jelas kami yang dirugikan,” tegas Cepot.
Lukman, Ketua HNSI Kabupaten Bangka yang juga menjadi saksi dalam laporan ini, membenarkan adanya perantara yang mengatasnamakan staf khusus gubernur.
“Saya tahu jelas saat itu Cepot berkomunikasi dengan seseorang bernama Jauhari. Katanya bisa bantu supaya kasus selesai. Tapi ujung-ujungnya semua mengaku tidak tahu-menahu soal uang itu,” ujarnya.
Sumber internal menyebutkan bahwa Jauhari memang aktif berkomunikasi dengan pihak yang ditangkap dan Bakamla, namun koordinasi itu tidak menghasilkan kejelasan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penipuan berkedok mediasi.












