Penulis: Bung Rhio
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Malam baru saja turun di pesisir Kampung Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (4/9/2026).
Sekitar pukul 22.00 WIB, laut yang sejak pagi menjadi ruang kerja para penambang mendadak berubah menjadi ruang kecemasan.
Sejumlah pekerja tambang yang tiba di daratan dikabarkan diminta menghentikan aktivitas dan pulang. Bukan karena mesin rusak biasa. Bukan pula karena cuaca.
Kabar yang beredar jauh lebih berat.
Seorang penyelam tambang, yang disebut bernama Restu, dikabarkan mengalami kecelakaan saat bekerja dan diduga meninggal dunia.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menceritakan bahwa kecelakaan itu berkaitan dengan putusnya vanbel yang membuat selang kompresor tidak lagi berfungsi.
“Kami disuruh pulang kek abang, kate e penyelam Restu ade yang meninggal gara-gara putus vanbel jadi selang kompresor dak fungsi sore tadi,” ujar pekerja tersebut.
Informasi itu masih merupakan data awal dari lapangan dan membutuhkan konfirmasi resmi mengenai identitas korban, kronologi, penyebab kecelakaan, serta status kegiatan tempat korban bekerja.
Namun jika kabar tersebut terkonfirmasi, Keranggan kembali memperlihatkan wajah paling getir dari pertambangan di laut.
Di permukaan, hanya terlihat ponton. Di bawahnya, ada manusia yang mempertaruhkan nyawa.
Malam itu, satu pertanyaan kembali muncul dari laut yang sama.
Sampai kapan Keranggan harus menjadi tempat orang mencari penghidupan dengan mempertaruhkan keselamatan, sementara aktivitas tambang ilegal terus kembali setelah berkali-kali ditertibkan?.
Persoalan di Keranggan–Tembelok sesungguhnya bukan perkara yang baru diketahui aparat.
Pada Mei 2026, Polres Bangka Barat telah melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan.
Dalam operasi tersebut, enam ponton selam dilumpuhkan dan 19 orang diamankan.
Polisi ketika itu menyatakan imbauan telah berulang kali diberikan, namun aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan.
Pesan itu seharusnya sederhana: aktivitas ilegal dihentikan.
Tetapi laut ternyata memiliki cerita lain.
Dua bulan kemudian, pada Juli 2026, aktivitas serupa kembali ditemukan.
Satpolairud Polres Bangka Barat kembali menertibkan kegiatan pertambangan menggunakan Ponton Isap Produksi jenis selam di perairan Keranggan dan Tembelok.
Sebanyak delapan ponton diamankan dan 24 pekerja dibawa untuk diperiksa. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kepala Satpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, sebagaimana diberitakan ANTARA, menyebut penindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap aktivitas tambang timah ilegal.
“Ini merupakan bentuk tindakan tegas kita terhadap pelaku sekaligus upaya memberantas aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perairan di Kabupaten Bangka Barat.” ungkapnya.
Kalimat itu terdengar tegas.
Tetapi dua bulan setelah penertiban tersebut, kabar aktivitas kembali muncul.
Kini, muncul pula kabar tentang seorang penyelam yang diduga kehilangan nyawa.
Di titik ini, persoalan Keranggan tidak lagi cukup dibaca sebagai statistik operasi penertiban.
Ia mulai berbicara tentang konsistensi hukum dan keselamatan manusia.
Ditertibkan, Hilang, Kemudian Muncul Lagi
Ada pola yang sulit untuk tidak dipertanyakan.
Mei: ponton ditertibkan.
Juli: ponton kembali ditemukan.
September: aktivitas kembali dilaporkan dan seorang penyelam dikabarkan mengalami kecelakaan fatal.
Pertanyaannya bukan apakah aparat pernah datang.
Aparat sudah datang.
Pertanyaannya apa yang terjadi setelah aparat pergi?.
Sebab sebuah operasi penertiban seharusnya bukan sekadar membuat ponton meninggalkan lokasi selama beberapa hari.
Penertiban seharusnya memutus aktivitas.
Jika ponton kembali, maka harus dicari tahu mengapa.
Apakah pengawasan pascaoperasi tidak cukup?.
Apakah pelaku berpindah lokasi lalu kembali?.
Apakah informasi mengenai patroli bocor?.
Apakah terdapat pemodal yang terus menyediakan biaya?.
Apakah terdapat jaringan yang membuat aktivitas tersebut selalu memiliki jalan untuk hidup kembali?.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Tetapi pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari fakta bahwa aktivitas yang telah ditertibkan kembali ditemukan di kawasan yang sama.
Informasi dari jejaring warga pesisir yang dihimpun redaksi menggambarkan aktivitas penambangan di Keranggan disebut berlangsung hampir sepanjang hari.
Pagi.
Siang.
Sore.
Bahkan malam.
Seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
“Pagi, siang, sore dan malam bos mereka beraktivitas di Keranggan ini. Hampir tiga bulan lebih lancar begitu saja tanpa ada yang ditangkap. Himbauan saja terus,” ungkap sumber tersebut.
Keterangan ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Namun jika benar aktivitas berlangsung dalam rentang waktu selama itu, persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar pekerja yang mencari timah.
Sebab ponton bukan benda yang dapat disembunyikan dalam saku.
Ia membutuhkan bahan bakar.
Membutuhkan pekerja.
Membutuhkan kompresor.
Membutuhkan logistik.
Membutuhkan jalur keluar-masuk.
Pada akhirnya membutuhkan seseorang yang membiayai atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Dengan kata lain, di balik sebuah ponton, hampir selalu terdapat rantai yang lebih panjang daripada yang terlihat dari daratan.
Sumber lain yang ditemui redaksi bahkan menyebut adanya dugaan perpindahan ponton dari wilayah lain ke Keranggan.
Ponton dari kawasan Tanjung Ular hingga Jungku disebut ikut masuk dan beroperasi di kawasan tersebut.
“Baru-baru ini ada yang memindahkan ponton dari Tanjung Ular dan Jungku datang ke sini. Mereka diajak masuk karena diyakini ada yang menjamin keamanannya penuh,” kata sumber itu.
Pernyataan mengenai adanya pihak yang menjamin keamanan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tidak boleh pula langsung diarahkan kepada institusi atau individu tertentu tanpa bukti.
Tetapi secara jurnalistik, informasi tersebut justru menjadi salah satu titik yang patut diperiksa.
Sebab jika benar ada pihak yang berani memberikan jaminan keamanan, maka pertanyaannya sangat sederhana.
Siapa yang memberikan jaminan itu?.
Dari mana kewenangan untuk memberikan jaminan tersebut berasal?
Di tengah masyarakat juga berkembang dugaan bahwa rencana patroli terkadang diketahui lebih dulu oleh para penambang.
Ketika petugas tiba, lokasi disebut sudah kosong.
Ponton menghilang.
Mesin berhenti.
Pekerja tidak terlihat.
Tetapi setelah kapal patroli pergi, aktivitas disebut kembali.
Jika dugaan kebocoran informasi tersebut benar, maka masalahnya bukan lagi sekadar luasnya wilayah pengawasan.
Masalahnya tentang kemungkinan adanya informasi internal yang sampai kepada pihak yang akan diperiksa.
Namun sekali lagi, ini merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian.
Jika ada indikasi seperti itu, pemeriksaan internal semestinya dilakukan.
Karena patroli yang rencananya diketahui sebelum petugas berangkat sama saja seperti pertandingan yang hasilnya telah diketahui sebelum peluit dibunyikan.
Aparat datang untuk mencari.
Pelaku sudah lebih dulu pergi.
Dari Penambang ke Pemodal
Dalam pemberantasan pertambangan ilegal, pekerja lapangan merupakan pihak yang paling mudah terlihat.
Mereka berada di atas ponton.
Mereka mengoperasikan mesin.
Mereka menyelam.
Mereka pula yang paling mungkin diamankan ketika petugas datang.
Tetapi apakah mereka merupakan aktor paling besar?.
Belum tentu.
Sebuah operasi tambang membutuhkan modal.
Ponton harus dibuat atau disewa.
Mesin harus tersedia.
Bahan bakar harus dibeli.
Pekerja harus dibayar.
Hasil tambang harus dikumpulkan.
Kemudian ada pihak yang membeli atau menampung.
Karena itu, penegakan hukum yang berhenti pada pekerja berisiko hanya memotong ranting sementara akarnya tetap tumbuh.
Kalau ingin mematikan aktivitas ilegal, yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggali, tetapi siapa yang membuat penggalian itu terus bisa berlangsung.
Persoalan tersebut juga bersinggungan langsung dengan kehidupan nelayan.
Pemberitaan media lokal pada Juli 2026 menyoroti kembali maraknya aktivitas ponton di perairan Tembelok–Keranggan dan keluhan nelayan yang merasa ruang tangkap mereka terganggu.
Bagi penambang, laut adalah tempat mencari timah.
Bagi nelayan, laut menjadi tempat mencari ikan.
Satu ruang.
Dua kepentingan.
Tetapi ketika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.
Bukan hanya soal siapa mendapatkan mineral.
Tetapi siapa yang kehilangan ruang hidup.
Jaring yang sulit dipasang bukan sekadar persoalan alat tangkap.
Ia berarti pendapatan yang berkurang.
Bagi keluarga nelayan, satu hari tanpa hasil tangkapan bisa berarti satu hari tanpa kepastian.
Kabar kecelakaan penyelam pada Jumat malam membuat seluruh persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih manusiawi.
Pekerja tambang selam bukan sekadar angka dalam laporan penertiban.
Mereka sebagai umat manusia.
Ada keluarga yang menunggu.
Ada anak yang mungkin menunggu ayahnya pulang.
Ada rumah yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada uang hasil kerja.
Namun ketika seorang penyelam turun ke dasar laut, seluruh kebutuhan tersebut seolah harus dikalahkan oleh satu kebutuhan paling dasar tentang bertahan hidup.
Keterangan awal mengenai putusnya vanbel dan tidak berfungsinya selang kompresor, apabila nantinya dikonfirmasi, menjadi bagian penting dalam penyelidikan.
Karena bagi penyelam, udara bukan fasilitas tambahan.
Udara menjadi garis hidup.
Ketika aliran udara berhenti di bawah permukaan, waktu berubah menjadi musuh.
Beberapa menit dapat menentukan apakah seseorang kembali ke daratan atau menjadi nama dalam daftar korban kecelakaan kerja.
Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Jika korban benar-benar meninggal dunia dalam aktivitas tambang tersebut, maka penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada penyebab teknis kecelakaan.
Publik berhak mengetahui.
Siapa yang mempekerjakan korban?
Siapa pemilik ponton?
Siapa pemodalnya?
Siapa penanggung jawab pekerjaan?
Apakah alat kerja layak?
Apakah perlengkapan keselamatan tersedia?
Apakah korban mendapatkan pelatihan?
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin?
Jika aktivitas tersebut memang ilegal, mengapa seorang manusia sampai harus bekerja di dalam sistem yang sejak awal berada di luar koridor hukum?
Pertanyaan tersebut penting karena jangan sampai kematian seorang pekerja hanya dianggap sebagai “risiko pekerjaan”.
Tidak ada keluarga yang seharusnya dipaksa menerima kematian sebagai harga normal untuk mencari nafkah.
Pada saat perhatian aparat juga tertuju pada pengawasan jalur keluar-masuk barang dan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan timah, persoalan di Keranggan menghadirkan paradoks.
Pintu keluar dijaga.
Tetapi bagaimana dengan sumbernya?
Menghentikan timah ketika hendak dibawa keluar tentu penting.
Namun jauh lebih mendasar adalah menghentikan proses pengambilan jika kegiatan tersebut memang ilegal.
Ibarat kebocoran air, tidak cukup hanya mengepel lantai.
Kebocoran harus ditemukan.
Begitu pula dengan timah ilegal.
Kalau sumbernya tetap terbuka, maka akan selalu ada sesuatu yang harus ditangkap di pintu keluar.
Persoalan timah Bangka Barat juga menunjukkan bahwa aktivitas ilegal dapat memiliki rantai distribusi yang panjang.
Pada Maret 2026, misalnya, Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan penyelundupan bijih timah dan menetapkan lima tersangka. Kasus tersebut menunjukkan bahwa hasil tambang dapat bergerak dari wilayah pertambangan menuju jalur distribusi dan bahkan ke luar negeri.
Karena itu, pemberantasan tambang ilegal tidak seharusnya hanya berfokus pada lokasi pengerukan.
Rantai ekonominya juga harus ditelusuri.
Siapa penambangnya?
Siapa pemilik pontonnya?
Siapa pemodalnya?
Siapa penampungnya?
Siapa pembelinya?
Ke mana hasil tambang bergerak setelah meninggalkan laut?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa ponton yang berhasil diamankan.
Keranggan hari ini berada di persimpangan.
Di satu sisi ada masyarakat yang membutuhkan penghasilan.
Di sisi lain ada nelayan yang membutuhkan laut yang sehat.
Ada negara yang memiliki kewajiban menegakkan hukum.
Ada lingkungan yang tidak mampu berbicara ketika dasar perairannya terus dikeruk.
Dan ada pekerja yang berada paling dekat dengan risiko.
Mereka semua bertemu di satu tempat.
Laut Keranggan.
Karena itu, persoalannya tidak boleh disederhanakan menjadi pertarungan antara aparat dan penambang.
Ada persoalan kemiskinan.
Ada persoalan ekonomi.
Ada persoalan tata kelola.
Ada persoalan lingkungan.
Ada persoalan hukum.
Kini, jika kabar tersebut terbukti, ada pula persoalan keselamatan jiwa.
Keranggan Tidak Boleh Hanya Diingat Ketika Ada Korban
Polisi telah menunjukkan bahwa tindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Keranggan–Tembelok bukan sesuatu yang mustahil.
Operasi Mei dilakukan.
Operasi Juli dilakukan.
Ponton diamankan.
Orang diperiksa.
Tersangka ditetapkan.
Tetapi jika kemudian aktivitas kembali muncul, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaku.
Sistem pengawasannya juga harus diperiksa.
Penindakan harus memiliki ekor.
Setelah operasi, pengawasan harus tetap berjalan.
Setelah tersangka ditetapkan, rantai modal harus dibongkar.
Setelah ponton diamankan, jalur penggantinya harus diawasi.
Sebab hukum yang hanya datang ketika aktivitas terlihat kamera akan selalu kalah cepat dengan mereka yang bekerja ketika kamera pergi.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menelusuri identitas korban dan kronologi lengkap kecelakaan.
Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik nomor telepon yang berkaitan dengan informasi tersebut. Pesan WhatsApp telah terkirim dan menunjukkan tanda diterima, namun belum memperoleh jawaban.
Konfirmasi dari pihak terkait tetap terbuka.
Sebab redaksi tidak menempatkan dugaan sebagai vonis.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu, dugaan adanya jaminan keamanan, dugaan kebocoran informasi patroli, maupun dugaan penyebab kematian korban semuanya masih membutuhkan pembuktian.
Tetapi justru karena belum terjawab, pertanyaan itu harus diajukan.
Sebab tugas pers bukan hanya mencatat apa yang sudah terang.
Pers juga berkewajiban menyorot bagian yang masih gelap ketika bagian itu menyangkut kepentingan publik.
Pada akhirnya, laut Keranggan tidak membutuhkan banyak kata.
Ia hanya memperlihatkan apa yang terjadi.
Ponton datang.
Mesin menyala.
Pekerja menyelam.
Timah diangkat.
Ponton ditertibkan.
Ponton kembali.
Kini muncul kabar seorang penyelam yang diduga tidak kembali dari bawah permukaan.
Jika benar demikian, maka ada sesuatu yang lebih besar daripada sekadar pelanggaran pertambangan.
Ada pertanyaan tentang manusia.
Ada pertanyaan tentang hukum.
Ada pertanyaan tentang pengawasan.
Ada pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan ketika orang lain mempertaruhkan nyawanya.
Masyarakat Bangka Barat tentu berharap aparat tidak hanya hadir di pintu keluar.
Mereka ingin melihat hukum hadir di sumber persoalan.
Jika benar ada aktivitas ilegal, hentikan.
Jika ada pemodal, bongkar.
Jika ada pengendali, ungkap.
Jika ada pembeli, telusuri.
Jika ada pihak yang terbukti melindungi, proses.
Jika benar ada kelemahan dalam pengawasan, perbaiki.
Sebab hukum tidak boleh terlihat sangat sibuk di satu tempat, tetapi seolah tidak melihat apa yang berlangsung lama di tempat lain.
Menghentikan barang ketika hendak diselundupkan memang penting.
Tetapi menghentikan pengambilan ilegal sebelum ada korban jauh lebih penting.
Karena setiap ponton yang kembali bergerak bukan hanya berarti mesin kembali hidup.
Di bawah ponton itu ada seorang manusia.
Ia turun membawa harapan untuk keluarganya.
Tidak seorang pun boleh pulang dari laut hanya sebagai nama dalam kabar duka. (B5)












