BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Malam di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Kamis (3/9/2026), awalnya berjalan seperti biasa. Namun perhatian Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat tertuju pada seorang remaja yang duduk di pinggir jalan.
Gerak-geriknya membuat petugas curiga.
Remaja yang kemudian diketahui sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu akhirnya diperiksa. Dalam pemeriksaan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sebuah plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku depan celananya.
Temuan kecil di pinggir jalan itu kemudian membawa petugas pada penggeledahan lebih lanjut.
Polisi bergerak menuju rumah ABH di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng. Di lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu dan tiga paket plastik klip berisi diduga ganja.
Penggeledahan belum berhenti.
Di rumah tersebut, polisi turut menemukan timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika, serta sebuah buku yang disebut sebagai catatan penjualan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram dan diduga ganja dengan berat bruto 12,46 gram.
Namun di balik deretan barang bukti itu, perkara tersebut menyisakan persoalan yang jauh lebih besar tentang seorang anak kini harus berhadapan dengan proses hukum dalam perkara narkotika.
Kapolres Bangka Barat AKBP, Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan, penanganan perkara terhadap ABH tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan anak.
“Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Namun proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yos.












