Berita

Lapor Pak Kapolda! Ada 2.000 Ton Tin Slag Mengandung Unsur Radioaktif Ditumpuk Tanpa Izin di Kawasan Wisata Pasir Padi

×

Lapor Pak Kapolda! Ada 2.000 Ton Tin Slag Mengandung Unsur Radioaktif Ditumpuk Tanpa Izin di Kawasan Wisata Pasir Padi

Sebarkan artikel ini

Foto ini sebagai ilustrasi pelengkap berita. (Ist/AI)

Editor: RADAKBABEL

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Penumpukan sekitar 2.000 ton tin slag (terak timah) di lokasi yang disewa BUMD Provinsi Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), kawasan wisata Pantai Pasir Padi, kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi lingkungan.

Fakta bahwa lokasi penyimpanan tersebut disebut belum memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memunculkan pertanyaan yang lebih besar.

Mengapa aparat penegak hukum belum mengambil langkah hukum yang tegas?

Sorotan ini menguat setelah DLHK Babel melalui surat resmi Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menegaskan bahwa instansi tersebut tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan terhadap gudang penyimpanan tin slag milik PT BBBS di Pantai Pasir Padi.

Pernyataan resmi pemerintah daerah itu menjadi dasar penting yang dinilai sudah cukup untuk membuka ruang penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas gudang, tetapi juga berkaitan dengan penyimpanan material yang selama ini diketahui mengandung mineral ikutan berupa thorium dan uranium yang pengawasannya berada di bawah ketentuan khusus.

Kasus ini semakin sensitif karena lokasi penyimpanan berada di kawasan wisata yang setiap hari dikunjungi masyarakat. Ribuan ton material tersebut ditempatkan di area yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pengelolaan limbah B3 berdasarkan keterangan resmi DLHK.

Di sisi lain, Direktur PT BBBS, H. Eka Mulia Putra, dalam media online sebelumnya menyatakan bahwa tin slag tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT Bangka Tin Industry (PT BTI) dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan riset hilirisasi industri hijau, bukan untuk diperjualbelikan ataupun diekspor.

Namun argumentasi tersebut belum menjawab persoalan pokok mengenai legalitas lokasi penyimpanan.

Dalam surat yang sama, DLHK juga menjelaskan bahwa izin lingkungan PT BTI hanya mencakup penyimpanan sementara sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK Kepala DLHK Babel Nomor 188.4/204/DLH/2020, bukan sebagai dasar untuk memindahkan atau menempatkan material tersebut di lokasi lain yang belum memiliki persetujuan lingkungan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!