Berita

Belajar dari Kasus PT PMM, Bantahan Direktur PT BBBS Jangan Sampai Menjadi Blunder Baru di Polemik 2.000 Ton Tin Slag

×

Belajar dari Kasus PT PMM, Bantahan Direktur PT BBBS Jangan Sampai Menjadi Blunder Baru di Polemik 2.000 Ton Tin Slag

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah ilustrasi sebagai pelengkap berita saja. (IST/AI)

 

Penulis: Tim Radakbabel

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Bantahan yang disampaikan Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Multa Putra terkait polemik pemindahan sekitar 2.000 ton tin slag kini justru menjadi sorotan.

Sejumlah kalangan mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menerima klaim legalitas sebelum seluruh dokumen dan proses hukum benar-benar diuji oleh instansi yang berwenang.

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Publik Bangka Belitung masih mengingat perkara ekspor yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).

Pada awal mencuatnya kasus itu, berbagai pernyataan resmi menyebut proses ekspor telah memenuhi ketentuan.

Bahkan, Bea Cukai saat itu menyatakan dokumen ekspor dinilai lengkap sehingga berkembang opini bahwa tidak terdapat persoalan hukum.

Namun, perjalanan perkara berkata lain. Tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan terus berkembang hingga menetapkan Kepala Bea dan Cukai sebagai tersangka.

Fakta itu menjadi pelajaran bahwa pernyataan mengenai “izin lengkap” bukanlah akhir dari proses pembuktian hukum.

Pola yang dinilai serupa kini kembali muncul dalam polemik pemindahan ribuan ton tin slag dari kawasan peleburan PT BTI menuju gudang milik BUMD PT BBBS di kawasan Pasir Padi.

Dalam berbagai pemberitaan, Direktur PT BBBS menegaskan seluruh proses telah sesuai aturan.

Namun, di sisi lain, sejumlah fakta yang terungkap dalam beberapa hari terakhir justru menunjukkan masih adanya pertanyaan yang belum terjawab secara utuh.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah menegaskan bahwa gudang milik PT BBBS di Pasir Padi bukan merupakan tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki izin.

DLHK juga menyatakan pengawasan terhadap kegiatan tersebut masih terus dilakukan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status tin slag itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!