Babel hari iniBangka BaratBangka BelitungBeritaLokal

Lampu Merah Desa Benteng Kota Menyala: Nelayan Susun Aturan di Tengah Dugaan Maraknya Aktivitas Tambang Timah Liar

83
×

Lampu Merah Desa Benteng Kota Menyala: Nelayan Susun Aturan di Tengah Dugaan Maraknya Aktivitas Tambang Timah Liar

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim 

TEMPILANG, Berita5.co.id — Kesepakatan itu akhirnya lahir bukan dari ruang kekuasaan, melainkan dari pinggir laut yang perlahan kehilangan makna. Di Desa Benteng Kota, nelayan menyusun aturan mereka sendiri untuk menata, membatasi, bahkan “menghakimi” aktivitas tambang yang selama ini justru tak tersentuh oleh mereka yang seharusnya menjaga.

Di tengah riuh mesin ponton dan pengawasan, nelayan mengambil alih fungsi negara.

“Setiap hasil timah wajib disetor ke penimbangan CV, dan hanya satu pintu di lampu merah,” ujar Ali (56) bukan nama sebenarnya, nelayan setempat menjelaskan hasil kesepakatan yang disampaikan pada Jum’at (01/05/2026).

Kalimat itu terdengar administratif. Namun di baliknya, tersimpan satu ironi besar ketika masyarakat kecil harus menciptakan sistem distribusi sendiri karena sistem resmi dianggap bocor. kebocoran atau pengelapan timah itu bukan cerita baru.

Di perairan Tempilang, dugaan penggelapan timah hasil tambang dan distribusi di luar jalur resmi telah lama menjadi bisik-bisik yang kini berubah menjadi fakta lapangan. Bahkan, laporan terbaru menyebut adanya aliran timah yang tidak tercatat dan berpindah tangan tanpa pengawasan, memperkuat kecurigaan nelayan bahwa sistem yang ada tidak benar-benar bekerja

Kesepakatan nelayan bukan sekadar aturan teknis. Ia bentuk perlawanan. Sebuah satire terhadap absennya pengawasan negara di ruang yang paling nyata waktu laut sebagai zona tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Du-1545.

“Ponton yang bermasalah tidak boleh masuk ke CV manapun,” kata Ali.

Di negara yang normal, kalimat itu seharusnya keluar dari aparat. Namun di Tempilang, ia lahir dari nelayan.

Lebih jauh, mereka bahkan mengatur jam operasional.

“Operasional hanya sampai jam 17.00, setelah itu harus angkat rajuk sesuai SPK,” tuturnya.

Batas waktu itu bukan hanya soal disiplin kerja. Ia sebagai upaya memulihkan ritme laut yang selama ini dipaksa bekerja tanpa jeda siang dan malam, tanpa peduli pada ekosistem maupun manusia yang menggantungkan hidup padanya.

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas tambang memang berlangsung hampir tanpa henti, melampaui kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.

Ketika aturan dilanggar berulang kali, maka kesepakatan baru bukan lagi solusi melainkan tanda keputusasaan.

Di titik paling getir, nelayan tidak lagi bicara soal aturan. Mereka bicara tentang kehilangan.

“Penambang tidak boleh kerja malam, kecuali kondisi rajuk nyepit,” kata Ali.

Itu bukan sekadar larangan. Itu kompromi terakhir antara bertahan dan menyerah.

Sebab bagi nelayan, setiap malam yang dipenuhi suara mesin sebagai malam tanpa ikan.

Air yang keruh, jalur tangkap yang rusak, dan jaring yang koyak telah menjadi rutinitas. Bahkan, nelayan mengaku kini lebih sering pulang membawa kerugian daripada hasil tangkapan.

Namun ironi terbesar bukan pada kerusakan itu.

Melainkan pada kenyataan bahwa mereka harus menyaksikannya setiap hari, tanpa kuasa menghentikan.

Kesepakatan nelayan juga menyentuh wilayah yang paling sensitif yaitu aliran uang dan hasil tambang.

“Timah tangkapan tidak dibayarkan ke penambang, tapi dialihkan ke CV lain. Kompensasi tetap ke panitia,” ujar Ali.

Kalimat ini membuka satu lapisan yang lebih dalam adanya mekanisme distribusi yang tidak lagi sepenuhnya mengikuti sistem formal.

Dalam bahasa lain, ini tanda bahwa kepercayaan telah runtuh.

Ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan maknanya.

Nelayan bahkan menetapkan sendiri definisi ilegal.

“Tidak boleh ada penimbangan di kolong. Kalau ada, itu kami anggap ilegal,” tegasnya.

Mereka tidak lagi menunggu label dari negara.

Mereka menciptakan labelnya sendiri.

Kesepakatan itu juga menetapkan jumlah ponton.

“Ponton yang jalan pertama 69 unit,” kata Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *