banner 728x90
Bangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalPemerintahan

Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal

20
×

Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG, Berita5.co.id – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang pembacaan putusan sela terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Ruang Sidang Komisi Informasi Kep. Babel. Rabu (2/10/2024.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Martono, S.TP., C.Med, dengan anggota Rikky Fermana, S.IP., C.Med, dan Ita Rosita, S.P., C.Med.

Sidang juga dihadiri oleh Abrillioga, S.H. sebagai panitera pengganti. Dalam sidang tersebut, majelis komisioner mengambil keputusan setelah melakukan pemeriksaan awal yang mendalam.

Putusan sela yang dijatuhkan menyatakan bahwa proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil.

Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa terdapat satu indikator yang tidak terpenuhi, yaitu terkait jangka waktu permohonan informasi.

Majelis Komisioner merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat 7 dan 8, Pasal 36 ayat 1 dan 2, serta Pasal 37 ayat 2 dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013.

Berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan ini menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan dinyatakan gugur.

Keputusan ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengajuan permohonan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!