Bangka BaratLaw&CrimeLingkunganLokalNewsPenambangan

Kolektor Timah Gelap di Desa Pangkal beras: Mardin dan Rantai Gelap Timah Ilegal yang Mengakar

134
×

Kolektor Timah Gelap di Desa Pangkal beras: Mardin dan Rantai Gelap Timah Ilegal yang Mengakar

Sebarkan artikel ini

Oleh: Bro Rio dan Tim

BANGKA BARAT, Berita5.co id — Di balik hiruk-pikuk aktivitas tambang resmi yang menjadi tulang punggung ekonomi Bangka Belitung, sebuah kolektor timah gelap justru terus berdenyut di pelosok Desa Pangkal beras. Namanya Mardin. Warga setempat mengenalnya sebagai sosok yang lama bergelut dalam bisnis timah. Namun, di balik senyum ramah dan kesehariannya yang bersahaja, Mardin diduga menjadi salah satu mata rantai penting dalam praktik penambangan dan pengolahan timah ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Perjalanan menuju lokasi aktivitas yang diduga dikendalikan Mardin bukanlah perjalanan mudah. Menyusuri jalan tanah berbatu di Dusun Pulai, Desa Pangkal beras, Kecamatan Kelapa, aroma tanah bercampur bahan kimia mulai tercium. Di sela-sela rimbunnya pohon sawit, terdengar deru mesin yang tidak pernah berhenti.

Mardin, seorang pria paruh baya dengan kemeja lusuh, terlihat akrab dengan para pekerja. Dari pengakuan sejumlah sumber warga yang enggan disebutkan identitasnya, Mardin sudah menjalankan bisnis ini sejak bertahun-tahun lalu . Ia dikenal sebagai “penampung” yang selalu siap membeli bijih timah dari para penambang kecil di sekitar Pangkal beras dan sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Mardin membeli bijih timah dari para penambang yang tidak memiliki izin resmi (IUP) atau yang masa kontraknya sudah berakhir . Aktivitas ini menjadi rahasia umum di desa tersebut.

“Beliau membeli dari siapa saja, asal ada timah. Tidak pernah tanya surat atau apa,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (7/7/2026).

Investigasi lebih lanjut mengarah pada temuan mengejutkan bahwa Mardin tidak hanya membeli bijih timah ilegal. Ia juga diduga memiliki fasilitas pengolahan bijih timah yang beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah. Fasilitas ini, yang oleh warga setempat disebut sebagai “meja goyang” sebuah alat pemisah mineral berat dari pasir yang beroperasi di sebuah gudang sederhana yang diawaki beberapa pekerja .

Pengolahan bijih timah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat, mencakup IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan izin-izin lain .

Fakta di lapangan menunjukkan Mardin mengabaikan aturan tersebut. Ia menjalankan operasi pengolahan bijih timah dengan mesin-mesin yang digerakkan menggunakan alat berat . Aktivitas ini bukan sekadar tambang rakyat skala kecil, melainkan operasi terorganisir yang berdampak besar pada lingkungan sekitar.

Praktik yang dilakukan Mardin ini merupakan cerminan dari lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Aktivitas penambangan dan pengolahan timah ilegal seperti ini sebenarnya memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!