HukumLaw&CrimeNasionalNewsPerkebunan

Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai

91
×

Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN, Berita5.co.id – Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).

Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka.

Upaya itu membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.

Egi mengakui, proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, terutama karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.

Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.

“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi dengan nada lega.

Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang bersedia mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.

Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!