Babel hari iniBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsPemerintahan

Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Tunda UU HKPD, Ribuan P3K Terancam PHK

29
×

Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Tunda UU HKPD, Ribuan P3K Terancam PHK

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi bahkan menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul potensi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah daerah.

Didit mengungkapkan, penerapan UU HKPD yang mulai berlaku pada 2027 berpotensi memaksa pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah pegawai, termasuk P3K di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Jika aturan ini diterapkan, pemerintah daerah terpaksa melakukan pengurangan pegawai P3K. Ini tentu akan menambah angka pengangguran baru,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. DPRD Babel pun mendorong Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kesiapan daerah sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Kalau tidak ditunda atau direvisi, daerah harus meningkatkan PAD. Sementara potensi yang ada sangat terbatas. Ini menjadi dilema bagi daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *