Penulis: Dedis
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Persoalan penggunaan kawasan hutan di wilayah Lubuk Besar—meliputi Sarang Ikan, Nadi, hingga area hutan lindung pantai serta hutan produksi—kian memanas.
Aktivitas pertambangan ilegal yang sejak lama diduga berlangsung di dalam kawasan hutan kini berujung pada pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Pada Kamis siang (4/12), mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir Bangka, yang juga saat ini menjabat Ptl DLHK Provinsi Babel Bambang Trisulaa, terlihat keluar dari gedung Kejati Babel sekitar pukul 13.20 WIB.
Ia disebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Sumber internal kejaksaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Bambang serta pejabat lain, Mardyansah—yang pernah menjabat KPH Sungai Sembulan, Kabupaten Bangka Tengah—diduga mengetahui aktivitas tambang ilegal yang telah terjadi lama di kawasan tersebut.
“Masak Bambang sama Mardyansah tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu wilayah Bangka ini? Pembiaran kah? Bambang jadi KPH Sigambir cukup lama, masa Bukit Sambung Giri di depan mata sampai gundul tidak tahu,” ujar sumber tersebut.
Nama Mardyansah juga ikut terseret karena wilayah KPHP Sungai Sembulan mencakup hutan lindung dan hutan produksi Lubuk Besar, termasuk area Sarang Ikan dan Nadi—dua lokasi yang belakangan ramai disebut sebagai titik operasi tambang ilegal.
Sementara itu, Bambang Trisula yang dimintai komentar, saat keluar dari Kantor Kejati Babel hanya menjawab singkat:
“Silakan bertanya ke PKH, saya tidak berani menjawab. Takut salah.”
Kawasan Hutan yang Diduga Ditambang: Sarang Ikan, Nadi, hingga Hutan Lindung Pantai
Berdasarkan informasi lapangan, lokasi yang menjadi sorotan meliputi:
• Kawasan hutan lindung pantai
• Hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi)
• Kawasan KPHP Sungai Sembulan
Beberapa titik dilaporkan telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki izin perkecualian kawasan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam hukum kehutanan.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki izin pemanfaatan dari pemerintah.
Tanpa izin tersebut, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku dan pihak yang membiarkan:












