MUNTOK, Berita5.co.id – Sidang Rukyatul Hilal 1 Dzulhijjah 1446 H/2025 M yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Barat di Pantai Tanjung Asmara pada Selasa (27/05/2025) resmi diputuskan dengan hasil “Tidak Dapat Diterima”. Keputusan ini diambil setelah tidak ada satu pun peserta maupun tim pemantau yang berhasil melihat hilal akibat kondisi langit yang mendung dan tertutup awan tebal.
Putusan sidang dibacakan langsung oleh hakim dan didampingi panitera di hadapan masyarakat serta seluruh undangan yang hadir. Berikut adalah isi lengkap putusan sidang:
Setelah menerima laporan dari pemohon dan Rukyatul Hilal telah menyatakan bahwa tidak ada seorangpun melihat hilal. Maka dengan ini menjatuhkan menetapkan:
Penetapan perkara No 20 TP 2025, PA Mentok
Bismillahirrahmanirrahim, dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pengadilan Muntok telah memeriksa permohonan isbat Rukyatul Hilal yang telah diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat. Telah membaca permohonan tersebut sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini.
Selanjutnya telah menimbang dari permohonan pemohon dan pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun melihat hilal, maka dengan itu dinilai tidak ada satu pun mendapatkan penglihatan hilal dan tidak memenuhi syarat formal. Maka dengan itu kami nyatakan tidak dapat diterima dan dijatuhkan sebagai berikut:
Menetapkan
Menyatakan permohonan pemohon “Tidak Dapat Diterima”.
Mengembalikan biaya perkara ini kepada pemohon sebagaimana yang berlaku.
Demikian telah dibacakan dalam persidangan untuk umum dan selanjutnya sidang ditutup dengan Alhamdulillah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Masmuri Mehatma, S.All.i., M.Ag., menyatakan menerima dengan lapang dada hasil sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa faktor cuaca menjadi penghambat utama dalam pemantauan kali ini.
“Kita lihat berkali-kali, tidak dapat dipastikan karena cuaca gelap sehingga tidak dapat dipastikan dengan pasti,” jelasnya.
Masmuri juga mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan tanggal 1 Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha.
“Masyarakat harus melihat apa isbat profesi dan isbat pemerintah. Karena masih melihat juga di tempat-tempat yang lain. Jatuhnya tanggal berapa, nanti kita lihat dari keputusan pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, melalui Kabag Kesra, Agus Sunarwan, S.Ip., S.Ag., M.E., yang hadir mewakili Bupati, turut menghormati hasil keputusan sidang.












